Bandara Radin Inten II Punya Waktu Enam Bulan Siapkan Penerbangan Internasional

Dirjen Perhubungan Darat akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan bandar udara raden Inten II.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung
Ilustrasi - Kondisi Bandara Radin Inten II Lampung Rabu (25/11/2015). 

Laporan wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Menteri Perhubungan Republik Indonsia Bud Karya Sumadi melaui resmi menetapkan bandar udara Raden Inten II sebagai Bandara Internasional, melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KP 2044 tahun 2018.

Dalam SK  tersebut  juga diputuskan bahwa untuk menjadi bandara internasional, harus memenuhi ketentuan diantaranya terpenuhinya persyaratan keselamatan keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara Internasional.

Kemudian tersedianya unit  kerja  dan personel  yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

Terlaksananya koordinasi untuk kelancaraan dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi Bandar Udara.

Bandara Radin Inten II Jadi Bandara Internasional, Sriwijaya Air Masih Fokuskan Rute Domestik

Garuda Indonesia Sambut Baik Status Bandara Radin Inten II Jadi Bandara Internasional

Dalam SK yang ditandatangani  pada 18 Desember 2018 tersebut, Dirjen Perhubungan Darat akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan bandar udara raden Inten II sebagai bandar udara internasional selama enam bulan sejak keputusan ditetapkan.

Jika selama waktu enam bulan tersebut syarat diatas tidak dipenuhi dan atau tidak ada penerbangan angkutan udara niaga terjadwal ke luar negeri dari dan ke Bandar Udara Raden Intan II, maka penetapan bandar udara raden Intan II sebagai bandar udara Internasional akan dicabut, dan dikembalikan menjadi bandar udara domestik melalui keputusan menteri.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved