Bandara Radin Inten II Punya Waktu Enam Bulan Siapkan Penerbangan Internasional
Dirjen Perhubungan Darat akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan bandar udara raden Inten II.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Menteri Perhubungan Republik Indonsia Bud Karya Sumadi melaui resmi menetapkan bandar udara Raden Inten II sebagai Bandara Internasional, melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KP 2044 tahun 2018.
Dalam SK tersebut juga diputuskan bahwa untuk menjadi bandara internasional, harus memenuhi ketentuan diantaranya terpenuhinya persyaratan keselamatan keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara Internasional.
Kemudian tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Terlaksananya koordinasi untuk kelancaraan dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi Bandar Udara.
• Bandara Radin Inten II Jadi Bandara Internasional, Sriwijaya Air Masih Fokuskan Rute Domestik
• Garuda Indonesia Sambut Baik Status Bandara Radin Inten II Jadi Bandara Internasional
Dalam SK yang ditandatangani pada 18 Desember 2018 tersebut, Dirjen Perhubungan Darat akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan bandar udara raden Inten II sebagai bandar udara internasional selama enam bulan sejak keputusan ditetapkan.
Jika selama waktu enam bulan tersebut syarat diatas tidak dipenuhi dan atau tidak ada penerbangan angkutan udara niaga terjadwal ke luar negeri dari dan ke Bandar Udara Raden Intan II, maka penetapan bandar udara raden Intan II sebagai bandar udara Internasional akan dicabut, dan dikembalikan menjadi bandar udara domestik melalui keputusan menteri. (*)