Tribun Bandar Lampung

Kasus Kematian Anaknya Belum Terungkap, Orangtua Minta Bantuan Presiden dan Kapolri

Hartati Fitria (56) meminta Presiden dan Kapolri turun tangan untuk mengungkap kasus pembunuhan anaknya, Yogi Andika.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Hartati Fitria (jilbab biru), ibu Yogi Andika, saat mendatangi sebuah rumah di belakang RM Bakso Sony, Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, Selasa, 25 Desember 2018. Di rumah milik itulah, diduga Yogi dianiaya oleh sejumlah orang. 

Kasus Kematian Eks Sopir Bupati Lampung Utara Mandek, Orangtua Minta Bantuan Presiden dan Kapolri

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hartati Fitria (56) meminta Presiden dan Kapolri turun tangan untuk mengungkap kasus pembunuhan anaknya, Yogi Andika.

Pasalnya, kata Hartarti, sudah satu tahun lebih motif dan aktor di balik kematian anaknya tidak kunjung terungkap.

Yogi Andika adalah eks sopir bupati Lampung Utara.

Yogi Andika mengembuskan napas terakhir pada 15 Juli 2017 usai dianiaya.

Dari Rekonstruksi Kematian Eks Sopir Bupati Lampung Utara, Korban Dibuang ke Bypass Seusai Dianiaya

Hartarti mengatakan, berkas perkara kasus yang ditangani Polda Lampung itu tidak kunjung naik ke meja pengadilan.  

“Saya mohon kepada Pak Presiden, Bapak Kapolri, ada keadilan buat saya. Tolong ungkap dan tangkap pelaku pembunuh anak saya,” kata Hartarti saat mendatangi sebuah rumah di belakang RM Bakso Sony, Jalan W Monginsidi, Bandar Lampung, Selasa, 25 Desember 2018.

Di rumah milik Arnold itulah, diduga Yogi dianiaya oleh sejumlah orang.

Kakak kandung almarhum Yogi, Lilian Rosita, mengatakan hal sama.

Ia sangat berharap keadilan bisa ditegakkan.

Ia dan ibunya sudah lelah mencari keadilan atas apa yang dialami Yogi.

Namun, hingga saat ini kasus kematian adiknya tidak kunjung terungkap, baik motif maupun para pelakunya.

“Adik saya itu penah cerita kalau dia dianiaya empat orang. Kalau hanya seorang Bowo alias Maulan yang jadi tersangka, itu tidak mungkin. Di sini dia dianiaya. Ada empat orang yang menganiaya dia. Apakah karena kami orang miskin dan tidak mampu?” kata Lilian.

Riswan Efendi, kuasa hukum Hartarti, mempertanyakan proses penyidikan perkara oleh Polda Lampung sejak 2017 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved