Tribun Bandar Lampung
VIDEO - Hanya 1 dari 99 Paket Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan Dilelang
Semua proses lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan sudah diatur.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
VIDEO - Hanya 1 dari 99 Paket Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan Dilelang
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Semua proses lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan sudah diatur.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengatakan, lelang proyek tersebut dikondisikan oleh panitia lelang atas perintah Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.
Fakta tersebut diungkapkan para saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 26 Desember 2018.
• Minta Saksi Bicara Jujur, Zainudin Hasan: Mudah-mudahan Allah Bimbing Lisan Mereka
Menurut Subari, semua proses pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan, khususnya pada tahun 2018, sudah diatur pemenangnya.
Mulai dari proses mencari rekanan, proses tender, unggah dokumen, penawaran, sampai penentuan pemenang tender.
“Jadi semua pengadaan itu sudah diatur tim pengadaan ini. Siapa pemenangnya, siapa yang upload dokumen, dari awal sampai akhir. Ini terlihat dari pengakuan beberapa saksi. Ini terbukti lagi setelah kejadian OTT sebelum bulan Juli 2018 tidak ada proyek di PUPR yang jalan,” beber Subari.
Subari menjelaskan, pasca-OTT di Lampung Selatan, dari 100 kegiatan di Dinas PUPR, hanya satu yang dilelang.
Sedangkan 99 paket proyek lainnya tidak berjalan.
“Artinya, tanpa rekayasa dan pengondisian, proyek itu tidak berjalan,” jelas Subari.
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua Mien Trisnawaty, jaksa KPK menghadirkan delapan saksi, yang semuanya PNS di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Mereka adalah Yudi Iswanto, Basuki Purnomo, Rudi Rojali, Taufik Hidayat, Lares Cahyadi, Agung Hanatio, Ketut Dirgahayu, dan Wayan Susana.
Delapan saksi tersebut merupakan bagian dari panitia lelang yang mengurus proses lelang dari awal sampai keluar pemenang, termasuk pengawasan.
Saat ditanya hakim ketua Mien Trisnawaty, dalam kesaksiannya sejumlah saksi mengaku bekerja dalam tim pokja tanpa memiliki surat keputusan dan di luar struktur.