Artis Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Miliki 92 Gram Kokain yang Dibawa Langsung dari Belanda
Pemain sinetron Steve Emmanuel terancam hukuman mati karena memiliki narkoba jenis kokain. Steve Emmanuel dijerat polisi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemain sinetron Steve Emmanuel terancam hukuman mati karena memiliki narkoba jenis kokain.
Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan, ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa satu buah botol kaca penyimpan kokain dan satu buah alat isap narkotika jenis kokain.
• Ajarkan Anak Jauhi Narkoba, Steve Emmanuel Malah Ditangkap karena Diduga Punya Barang Haram

Adapun, penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat.
Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut dibawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
Dibawa dari Belanda
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, tersangka Steve Emmanuel membawa narkoba jenis kokain ke Indonesia dari Belanda, dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.
"Dia (Steve) membawa kokain ini dari Belanda tanggal 11 September 2018)," ujar Hengki dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Kokain yang dibawa Steve sebanyak 100 gram.
Saat tiba di Indonesia, kata Hengki, Steve mengaku telah mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram.
Sehingga dalam penangkapan Steve, polisi hanya menemukan 92,04 gram.
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya.
"Pengakuannya, dia konsumsi sendiri tapi kami akan kembangkan kembali, (karena) 100 gram itu cukup banyak. Dia mengaku pakai 8 gram," kata Hengki.
• Seorang Caleg Perempuan Ditangkap di Kuningan karena Jadi Pengedar Narkoba

"Mengapa barang ini bisa lolos dari Belanda, akan kami selidiki lagi. Kami akan lakukan kerja sama (dengan kepolisian Belanda), semoga nggak ada lagi modus-modus seperti ini ke depan (karena) 100 gram itu barang yang banyak untuk kokain," ujar Hengki.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Steve membawa kokain tersebut dengan dililitkan ke dalam baju.
"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan (kokain) ke dalam baju, kemudian taruh di koper. Kami akan selidiki kembali, gimana itu bisa tidak terdeteksi," ujar Erick.
Akibat perbuatannya, Steve Emmanuel terancam hukuman mati.
Ia dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dimasukkan Toples
Anggota kepolisian dari Polresta Jakarta Barat menyita barang bukti berupa narkotika jenis kokain, dengan berat 92,04 gram saat menangkap artis peran Steve Emmanuel.
Steve ditangkap di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) malam.
"(Barang bukti) satu plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Selain kokain, polisi juga mengamankan satu buah botol kaca tempat menyimpan kokain dan satu buah alat isap narkotika jenis kokain dengan nama bullet.
• Kader Golkar Diduga Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu 15 Kg
Saat tim melakukan penggeledahan di aparteman Steve, lanjut Argo, polisi langsung mendapati bullet yang berada di saku celana kanannya.
Penggeledahan kemudian dilakukan ke seluruh kamar Steve.
"Lalu, ditemukan barang bukti kokain yang dimasukkan ke dalam toples," ujar Argo.
Argo menambahkan bahwa penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pengakuan Steve, kokain tersebut dia bawa dari Belanda ke Indonesia pada 11 September 2011.
"(Kokain) dia bawa dari Belanda," kata Argo.
Alasan Steve Emmanuel
Steve Emmanuel terancam hukuman mati karena memiliki kokain.
Steve memilih menyelundupkan kokain dari Belanda ke Indonesia secara langsung karena satu alasan.
Steve membeli langsung kokain jenis hidroklorida ke Belanda.
Karena menurutnya, kokain yang ada di Indonesia kurang bagus.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz menyampaikan, Steve membawa kokain menggunakan pesawat dari Belanda menuju Indonesia.
"Hasil BAP, tersangka membawa barang bukti itu lewat penerbangan salah satu maskapai. Dia bawa barang ini dililitkan ke dalam baju, dimasukkan ke dalam koper di bagasi," kata AKBP Erick, dikutip dari sumber yang sama.
• Ditangkap di Apartemennya, Aktor Steve Emmanuel Diduga Jadi Penyelundup Narkoba
Steve ditangkap pada Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat dari hal tersebut, ia dijerat pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Steve Emmanuel terancam hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Steve Emmanuel Miliki 92,04 Gram Kokain Saat Diciduk Polisi", "Polisi: Steve Emmanuel Bawa Kokain dari Belanda", "Miliki 92,04 Gram Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati" serta tribunstyle.com dengan judul Terjerat Kasus Narkoba, Ini Alasan Steve Emmanuel Pilih Selundupkan Kokain Langsung dari Belanda