Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pria yang Bakar dan Rusak Alquran di Langkat Sumut

Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pria yang Bakar dan Rusak Alquran di Langkat Sumut

Editor: taryono
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI
FOTO Wakapolres Langkat melakukan gelar perkara kasus pembakaran Alquran di Mapolres Langkat, Sumatera Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Seorang pria yang membakar  dan merusak Alquran ditangkap polisi.

Pelaku berinsial Z.  Polres Langkat menangkap pelaku di sekitar Jalan Listrik Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Z ditangkap pada Jumat (28/12/2018) sekira pukul 08.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi di Taman Pendidikan Quran (TPQ) Muhajid Generasi Al-Quran, tepatnya di belakang Masjid Nurul Huda, Kelurahan Payamabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Senin (24/12/2018).

Anjasmara Ancam Polisikan Netizen yang Hina Istrinya jika Tak Segera Minta Maaf

"Benar, sudah kita amankan tadi pagi pelakunya atas informasi dari warga," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (28/12/2018).

Menurut pengakuan tersangka, sambung mantan Wakapolda Sumut ini, Alquran yang dibakarnya tersebut sudah rusak dan sebagian isi dalamnya sudah ada yang koyak.

Namun, sambungnya, polisi tidak mudah percaya dengan alasan tersangka dan masih terus melakukan pendalaman apakah ada motif lain di balik tindakannya tersebut.

Dia menuturkan pihaknya juga sudah mengambil langkah-langkah seperti mengamankan tersangka untuk dimintai keterangannya, mengamankan barang bukti, mengambil keterangan saksi dan koordinasi dengan instansi terkait.

Mengenai apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam pembakaran Alquran ini, orang nomor satu di Polda Sumut mengaku sampai saat ini masih satu pelaku pembakaran.

Ramalan Zodiak Sabtu 29 Desember 2018, Pisces Alami Kesulitan dengan Pasangan

"Kalau dua orang tersangkanya, sangat mudah kita mengungkapnya. Pelaku mengaku beragama Islam ketika ditanya petugas," ujarnya seraya menyatakan anggota masih melakukan pengembangan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan hingga saat ini pelaku masih diperiksa secara maraton untuk mengetahui motif pelaku.

Z (Zulhamsyah) pelaku pembakar Alquran ditangkap di rumahnya di Jalan Listrik, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat, Jumat (28/12/2019) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Z (Zulhamsyah) pelaku pembakar Alquran ditangkap di rumahnya di Jalan Listrik, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat, Jumat (28/12/2019) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. (TRIBUN MEDAN/Humas Polda Sumut)

"Pelaku diamankan pada saat melakukan pembakaran Alquran di Jalan Listrik Lingkungan IX Pekan Besitang Kabupaten Langkat yang berjarak 50 Meter dari Musala Raudatul Hasanah dan sekarang masih diperiksa," kata Tatan, Jumat (28/12/2018).

Tatan menambahkan ada pihak-pihak yang tidak senang atas situasi Kamtibmas masyarakat yang aman, damai dan kondusif yang selama ini sudah tercipta melalui program kerja Kapolda Sumut. Pihak tersebut diduga dari umat Islam itu sendiri.

 Jadwal Pemberkasan bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus Tes Akhir CPNS 2018

"Saya berharap masyarakat tetap solid untuk bergandengan tangan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Sumatera Utara. Karena Sumut dalam situasi kondusif seperti ini jangan dipecah belah," ucap Tatan.

"Kita berharap masyarakat jangan mudah terpropokasi atas isu hoaks yang sengaja disebar untuk menciptakan situasi tidak kondusif dan perpecahan di dalam kehidupan bermasyarakat," jelas Tatan.

Seperti diketahui, sebanyak 20 eksemplar Alquran dengan kondisi sudah terbakar ditemukan warga di Taman Pendidikan Quran (TPQ) Mujahid Generasi Alquran, persis di belakang Masjid Nurul Huda, Kelurahan Payamabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (24/12/2018) lalu.

Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, warga menemukan sisa puluhan Alquran yang telah dibakar, namun pelakunya tidak ditemukan.

Tak bersuara

Zulhamsyah terlihat dipakaikan sebo hitam saat digiring sejumlah petugas kepolisian dalam gelar perkara dipimpin Wakapolres Kompol Hendrawan, di halaman Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Jumat (28/12/2018)

Zulhamsyah tak sedikitpun bersuara.

Wakapolres memaparkan bahwa pelaku terbukti melakukan pembakaran Al Quran di dekat Musala Raudatul Hasanah Jalan Listrik Lingkungan IX kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Listrik, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Zulhamsyah ditangkap sesuai dengan LP/ XII/2018/SU/LKT dengan pelapor Muhammad Satta (48) Kepling Lingkungan IX Besitang, Langkat. Dan dua saksi yakni Aldi dan Muhammad Syaiful.

Dalam paparan ditunjukkan sejumlah baramg bukti, di antaranya sebilah keris, sebilah pedang, topi merah, buku Derita Penjara Tanpa Bicara karya Saari Sungib, dan sisa-sisa empat Mushaf Al Quran yang terbakar.

"Sore ini kami Polres Langkat sampaikan gelar perkara penghinaan, penodaan agama, atau pengerusakan Kitab Suci. Ada saksi Aldi memdatangi ke rumah Hakimah (Ibu pelakul, di sana saksi melihat Al Quran terbakar, kemudian saksi ketuk pintu, ternyata dalam rumah ada Zulhamsyah," kata Hendrawan.

Petugas masih kesulitan mendalami motif asli pelaku keonaran yang memberikan keterangan berbelit dan terus berubah-ubah.

Wakapolres Langkat melakukan gelar perkara kasus pembakaran Alquran di Mapolres Langkat, Sumatera Utara.
Wakapolres Langkat melakukan gelar perkara kasus pembakaran Alquran di Mapolres Langkat, Sumatera Utara. (TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI)

Saat ini, penyidik Polres Langkat dan Polda Sumut masih mendalami, apakah pelaku juga yang membakar Alquran di lokasi lainnya di Stabat, Langkat.

Saat ditanyai terkait keterlibatan narkotika, Kompol Hendrawan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi membenarkan bahwa Zulhamsyah hasil tes urine dinyatakan positif narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat kami geledah ada kami temukan sejumlah barang bukti keterkaitan narkotika, sabu dan pipet, BB negatif, tapi Zulhamsyah urinenya positif sabu-sabu," jelas Hendrawan.

Zulhamsyah disebutkan baru pulang dari Thailand, dan baru dua bulan kembali ke Indonesia.

Di negeri Gajah Putih itu Zulhamsyah menggeluti profesi petani karet, bekerja mengguris dan mengepul getah pohon karet.

Petugas juga masih mendalami dugaan Zulhamsyah mengikuti aluran sesat tertentu.

"Saat ini dugaan itu masih kita dalami. Selama inu dia di Thailand, dan baru dua bulan belakangan kembali menetap di Indonesia," jelas Hendrawan.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Langkat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, belum ada motif tertentu pembakaran kitab suci tersebut, hanya saja pengakuan dalih pelaku bahwa Alquran yang dibakar karena sudah rusak,'' katanya.

Polisi baru memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini.

Polisi juga berhati-hati menyelidiki kasus ini lantaran menyangkut hal sensitif.

Pelaku juga akan disangkakan Pasal 156 KHUP Subs Pasal 156 (a) KUHP Subs 406 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved