Wanita Muda Live Streaming Adegan Panas Via Joy Live Berujung Penjara
Wanita Muda Live Streaming Adegan Panas Via Joy Live Berujung Penjara
Selain itu mereka juga disangkakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penggerebekan di Yogyakarta
Beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta masih mengembangkan penyidikan terhadap kasus pesta di kamar hotel di kawasan Condongcatur, Sleman, Yogyakarta.
Ditreskrimum Polda DIY juga sudah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka kasus pesta seks yang digerebek kepolisian 11 Desember 2018.
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyebut, keduanya menjadi inisiator dari pesta s3x. Keduanya juga menyebarkan informasi untuk menarik penonton persetubuhan tersebut.
"Keduanya juga menarik tarif dari 10 orang yang menonton pesta sex tersebut," kata Hadi ditemui di Mapolda DIY, Jumat (14/12/2018).
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyita uang sejumlah Rp 1,5 juta.
Meskipun demikian, Hadi belum merinci apakah uang tersebut merupakan tarif per orang atau kolektif.
Latar profesi 10 orang penonton pun belum diketahui.
Namun Hadi memastikan kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta.
Keduanya mengambil keuntungan dari aksi tersebut.
"Hingga saat ini masih kita dalami kasusnya," ujar Hadi.
Lebih lanjut, menurut keterangan tersangka dan pelaku, Hadi mengungkap pesta s3ks tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

Pesta ini mengambil tempat di homestay AW, Condongcatur, Depok, Sleman.