Seorang Wanita Salah Sasaran, Mau Bunuh Suami Malah Kena Orang Lain
Wanita di Tabanan Bali Mau Bunuh Suami Malah Kena Orang Lain, Motifnya Terkuak
Editor:
taryono
Tribun Bali/Made Prasetyia Aryawan
Wanita di Tabanan Bali Mau Bunuh Suami Malah Kena Orang Lain, Motifnya Terkuak
Racun yang digunakan untuk melakukan percobaan pembunuhan diperoleh dari sebuah persawahan milik petani.
• Rekan Artis Kaget Keluarga Diminta Rp 14,5 Juta untuk Ambil Jenazah Aa Jimmy: Enggak Punya Hati
Selain menyita barang bukti botol racun yang digunakan meracuni korban, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti gelas plastik, galon air, serta plastik cairan sisa di galon.
Atas perbuatannya tersebut, Kadek S kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasar 53 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, pelaku saat ini sudah mempunyai dua anak dengan usia 5 tahun dan 1.5 tahun. (*)
Berita Terkait