Seorang Wanita Salah Sasaran, Mau Bunuh Suami Malah Kena Orang Lain

Wanita di Tabanan Bali Mau Bunuh Suami Malah Kena Orang Lain, Motifnya Terkuak

Editor: taryono
Tribun Bali/Made Prasetyia Aryawan
Wanita di Tabanan Bali Mau Bunuh Suami Malah Kena Orang Lain, Motifnya Terkuak 

Racun yang digunakan untuk melakukan percobaan pembunuhan diperoleh dari sebuah persawahan milik petani.

Rekan Artis Kaget Keluarga Diminta Rp 14,5 Juta untuk Ambil Jenazah Aa Jimmy: Enggak Punya Hati

Atas perbuatannya tersebut, Kadek S kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasar 53 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, pelaku saat ini sudah mempunyai dua anak dengan usia 5 tahun dan 1.5 tahun. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved