Pengumuman CPNS 2018
CPNS 2018, 3 Formasi Dokter Spesialis RSUD Pringsewu Tak Diminati
Formasi tenaga medis CPNS 2018 di Kabupaten Pringsewu paling banyak yang tidak terisi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
CPNS 2018, 3 Formasi Dokter Spesialis RSUD Pringsewu Tak Diminati
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Formasi tenaga medis CPNS 2018 di Kabupaten Pringsewu paling banyak yang tidak terisi.
Dari enam formasi yang tidak terisi, lima formasi berasal dari tenaga medis.
Kepala Badan Kepegwaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pringsewu Dawam Raharjo mengatakan, atas enam formasi yang tidak terisi tersebut mengakibatkan kuota CPNS Kabupaten Pringsewu tidak penuh.
"Dari 381 formasi, sejumlah 375 yang terisi. Sedangkan enam formasi kosong," ujar Dawam didampingi Kasubbid Pengadaan BKPSDM Pringsewu Eko Junaedi, Kamis, 3 Januari 2019.
• 17 Formasi CPNS 2018 Pesawaran Tidak Terisi
Lebih lanjut, Eko mengatakan, dari enam formasi yang tidak terisi, satu dari honorer K2.
Kemudian empat formasi dokter dan satu formasi D3 elektromedis.
Menurut Eko, untuk formasi D3 elektromedis ada tiga pelamar.
Namun, dua di antaranya tidak menghadiri tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Adapun satu orang yang mengikuti SKD tidak lulus.
Sementara empat formasi dokter yang tidak terisi karena tidak ada yang melamar.
Rinciannya, tiga dokter spesialis di RSUD Pringsewu.
Terdiri dari dokter spesialis kandungan, dokter spesialis radiologi, dan dokter spesialis THT.
Formasi dokter gigi untuk UPT Puskesmas Bandung Baru juga tidak terisi.
17 Formasi di Pesawaran Kosong
Sebanyak 17 formasi CPNS 2018 di Kabupaten Pesawaran tidak terisi.
Sementara kuota CPNS 2018 di Bumi Andan Jejama mencapai 239 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesawaran Zaenal Arifin mengatakan, dari kuota yang tidak terisi, tiga di antaranya dari honorer K2.
"Terhitung dari 12 kuota CPNS K2, ada tiga yang tidak terisi, dua tidak ada yang daftar, dan satu gugur karena tidak lulus," katanya, Kamis, 3 Januari 2019.
Lanjut Zaenal, jabatan yang tidak terisi lainnya yakni satu arsiparis dan satu pegawai PU Pengairan.
Kemudian ada delapan formasi dokter gigi yang kosong.
• Pengumuman Hasil Akhir Tes CPNS 2018 Sudah Dirilis, Masih Banyak Formasi Kosong
Lalu, formasi empat guru tenaga ilmu komputer.
Totalnya ada 17 formasi yang mengalami kekosongan.
Dari jumlah 239 formasi CPNS 2018 di Pesawaran, yang terisi hanya 222 formasi.
Zaenal mengatakan, atas adanya kekosongan itu, ke depannya akan diusulkan kembali apabila ada pembukaan lowongan CPNS lagi.
Sedangkan untuk tenaga guru yang kebutuhannya mendesak, pengisiannya tergantung dari kepala sekolah dan dinas.
"Itu kewenangan mereka, apakah mengangkat tenaga kontrak atau dari mana untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik tersebut," katanya.
Berkaitan dengan pengisian melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menurut Zaenal, saat ini ketentuan yang ditandatangani baru PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sedangkan yang lainnya masih belum jelas.
Contohnya, tambah Zaenal, belum adanya juknis tentang perekrutan PPPK-nya.
Selain itu, lanjut dia, usulan mengenai formasi yang akan dibuka juga belum ada.
Zaenal mengungkapkan, kemungkinan proses rekrutmen PPPK mirip dengan rekrutmen CPNS, yakni melalui usulan dan validasi formasi.
Zaenal menuturkan, terkait keuangannya juga belum jelas.
"Belum jelas nanti siapa yang akan menanggung pembayaran gaji dan tunjangannya," katanya.
Formasi Kosong
Pasca pengumuman hasil akhir tes CPNS 2018 di Lampung, ternyata masih ada formasi yang tak terpenuhi atau tak terisi.
Padahal, panitia seleksi nasional (panselnas) sudah menyiasati dengan perpindahan jenis formasi.
Dalam pengumuman yang dipublikasi khusus untuk pemerintah daerah di Lampung, terdapat kode P2/L-1 dan P2/L-2.
P2/L-1 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS setelah perpindahan jenis formasi tetapi masih dalam unit kerja penempatan/lokasi formasi yang sama serta dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama atau bersesuaian.
Sedangkan P2/L-2 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS setelah perpindahan jenis formasi dan perpindahan unit kerja penempatan/lokasi formasi serta dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama/bersesuaian.
Meski demikian, tetap saja masih ada formasi yang tak terisi.
• Pemda Se-Lampung Sudah Rilis Pengumuman CPNS 2018
Di Pemerintah Provinsi Lampung, misalnya. Masih ada 30 formasi yang tak terpenuhi dari total 256 formasi yang diberikan.
Kemudian Pemerintah Kota Bandar Lampung juga masih menyisakan 24 formasi yang tak terpenuhi dari total 453 formasi yang diberikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Dewi Budi Utami melalui Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Henry Riduan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima petunjuk lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami belum tahu seperti apa. Apakah nantinya kami mengajukan lagi di tahun ini (2019) atau nanti diisi melalui PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), kami belum tahu. Saat ini kami juga masih fokus dengan pemberkasan peserta yang lolos,” kata Henry, Kamis, 3 Januari 2019.
Senada, Kepala BKD Kota Bandar Lampung Wakhidi juga mengaku belum mendapatkan infomasi lebih lanjut mengenai nasib 24 formasi kosong tersebut.
Menurut Wakhidi, hal tersebut merupakan kewenangan BKN untuk memberikan solusinya.
“Kami belum dapat petunjuk lebih lanjut soal itu (formasi kosong). Apakah nanti akan diisi dengan PPPK atau dianggarkan lagi di 2020, kami belum dapat petunjuknya,” ucap Wakhidi.
Merujuk PP 49/2018
Henry menjelaskan, sejauh ini untuk pengadaan PPPK belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat.
Meski sudah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya belum ada.
“Kalau rujukannya tetap dari PP itu (49/2018). Tetapi kan turunannya belum ada. Teknis penerimaannya seperti apa, tesnya bagaimana dan lain sebagainya, itu belum jelas,” kata Henry.
Meski demikian, Henry menerangkan, jika merujuk PP 49/2018 tersebut, pemerintah daerah harus menetapkan kebutuhan pegawai atau analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK).
Henry melanjutkan, dalam Bab II Penetapan Kebutuhan pasal 4 disebutkan, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan Anjab-ABK.
“Kemudian, penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Lalu ayat 3, penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS. Ayat 4, kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan keputusan menteri,” terang Henry. (*)