Delapan ASN PUPR Lamsel Bersaksi di Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara
Delapan Pengawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tahun 2017, Syahroni kembali menyetorkan uang sebesar Rp 23,669 miliar.
Agus juga menerima setoran dari mantan anggota DPRD Lamsel, Rusman Effendi, sebesar Rp 5 miliar.
"Selanjutnya tahun 2018 dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek itu, sebagian diserahkan kepada Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan," kata Ali Fikri.
Jaksa juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya untuk kepentingan pribadi Zainudin
Di antaranya tahun 2016 untuk membayar pembelian tanah oleh Zainudin seluas 1.584 meter persegi dengan harga Rp 475,5 juta.
Agus membayarkan kepada Rusman Effendi, dosen STAI YASBA Kalianda, Lamsel.
Kemudian Februari 2016 digunakan untuk membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar.
Uang itu diserahkan oleh Agus kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor.
"Tahun 2016 terdakwa (Agus) memberikan uang kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin) sebesar Rp 8 miliar untuk membayar pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani. Di akhir tahun 2016, kembali memberikan uang kepada Bobby sebesar Rp 600 juta untuk beli tanah di Sidomulyo untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby," beber Ali Fikri.
Pada awal 2017, Agus mengalirkan uang Rp 3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin.
Uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunannya.
"Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan Raya. Awal 2017 kembali terdakwa membayarkan pembelian tanah di Desa Marga Catur seluas 83 hektare kepada Thamrin selaku perantara masyarakat transmigrasi untuk dimiliki Zainudin," kata jaksa.
Mengalir ke Nanang
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mansur Bustami, JPU Ali Fikri juga membeberkan aliran dana dari Agus kepada Wabup Lamsel Nanang Ermanto.
Menurut JPU, Agus memberikan uang sebanyak lima kali dengan nilai total Rp 265 juta.
Rinciannya, pada 30 Januari 2017 sebesar Rp 15 juta untuk membantu acara konsolidasi syukuran kemenangan di Lamsel.