Istri Ditinggal Suami Jadi Pengikut Dimas Kanjeng, Pilih Selingkuh: Saya Kesepian, Masih Muda

Istri Ditinggal Suami Jadi Pengikut Dimas Kanjeng, Pilih Selingkuh: Saya Kesepian, Masih Muda

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang di PN Kraksaan Probolinggo, Selasa (1/8/2017). (surya/galih lintartika) 

"Demi Allah, saya melihat sendiri kalau guru Dimas Kanjeng bisa mengeluarkan buah jeruk, buah anggur, soto, bakso dan rawon," jelasnya yang diiringi tawa seisi ruang sidang, Rabu (5/9/2018).

Yang menarik, Dimas Kanjeng rupanya ikut tertawa.

Hakim anggota I Wayan Sosiawan bertanya pada Dimas Kanjeng, kenapa ikut tertawa setelah mendengar keterangan Yudha.

Hakim I Wayan minta agar Dimas Kanjeng mempraktikkan penggandaan uang itu.

“Kamu bisa menggandakan uang atau tidak? Kalau bisa, bisa dibuktikan di persidangan agar tak bohong,” ujarnya.

Dimas pun hanya menjawab singkat, bahwa itu bisa dipraktikkan.

“Insyaallah bisa. Itu bisa dipraktikkan,” jawab Dimas Kanjeng.

Hakim I Wayan lalu meminta Dimas Kanjeng mempraktikkan penggandaan uang pada sidang lanjutan minggu depan. 

Jika bisa dibuktikan, maka ini jadi pertimbangan hakim untuk memberi keringanan hukuman dalam putusan.

“Saya siap membuktikannya,” kata Dimas Kanjeng.

Selain keterangan dari Yudha Sandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hary Basuki membacakan kesaksian empat saksi yang tidak bisa dihadirkan.

Mereka adalah kolega Dimas Kanjeng, yakni Vijay dan tiga mahaguru masing-masing Marno Sumarno sebagai Abah Kholil, Atjeb sebagai Abah Kalijogo dan Ratim alias Abdur Rohman.

Dari persidangan terungkap, jika Vijay yang bertugas mencarikan mahaguru untuk Dimas Kanjeng saat di Jakarta.

Dia menyuruh seorang tukang ojek untuk mencarikan tujuh pria tua berjenggot yang bersedia berpura-pura sebagai mahaguru.

Vijay lalu dipertemukan dengan tujuh pria berjenggot.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved