Napi Lampung yang Dikirimi Video Polwan Makassar Mulai Terkuak, Mendekam di Lapas Kota Agung

Napi Lampung yang Dikirimi Video Polwan Makassar Mulai Terkuak, Mendekam di Lapas Kota Agung

Penulis: heri sulis | Editor: Heribertus Sulis
Lapas Way Gelang Kota Agung, atau dikenal sebagai Lapas Kota Agung yang terletak di Kabupaten Tanggamus 

Terungkap pula Brigpol DS pernah berselingkuh dengan dua perwira polisi di jajaran Polda Sulsel.

Namun Hotman enggan menyebutkan identitas dua perwira polisi tersebut.

“Ada semua bukti-buktinya, termasuk check in kamar hotel dengan dua perwira polisi di jajaran Polda Sulsel itu. Bukti check in kamar hotel yang diperoleh penyidik berbeda waktu dan tempat," jelas Hotman.

Suami Brigpol DS pun ternyata pernah memergoki sang istri semobil dengan pria lain di minimarket.

"Pernah juga suami Brigpol DS yang juga anggota Polrestabes Makassar mendapatinya satu mobil di parkiran minimarket,” kata Hotman.

Brigpol DS juga telah mengakui perbuatannya selingkuh dengan para pria tersebut.

"Perselingkuhan itu pun diakui Brigpol DS setelah diperlihatkan bukti-buktinya,” beber mantan Wakil Kepala Polrestabes Makassar ini.

Hotman menegaskan dari hasil sidang kode etik kepolisian diputuskan pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigpol DS.

Brigpol DS sempat mengajukan banding di Polda Sulsel.

 Narapidana di Lampung Dikirimi Foto Tanpa Busana Polwan, Kanwil Kemenkumham Buka Suara

Namun, dengan berbagai pertimbangan oleh dewan pimpinan sidang, banding Brigpol DS ditolak.

Setelah itu akhirnya terbit surat keputusan pemecatan dari Biro SDM Polda Sulsel.

“Dengan kelakuan yang sangat jelek, ya diputuskan untuk dipecat. Apalagi, suami Brigpol DS juga yang membantu mengungkap kasus-kasus istrinya ini,” kata Hotman.

Sebelumnya diberitakan sosok Brigpol DS adalah satu dari 2 polisi yang dipecat melalui upacara pemberhentian dengan tidak hormat di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (2/1/2019).

Tindakan Brigpol DS masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.

"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019).

Setelah melalui serangkaian sidang disiplin, diputuskan sanksi dijatuhkan kepada Brigpol DS adalah pemecatan. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved