Terungkap Modus Napi Lampung Rayu Polwan Makassar Pakai Ponsel di Penjara Lapas Kota Agung

Terungkap Modus Napi Lampung Rayu Polwan Makassar Pakai Ponsel di Penjara Lapas Kota Agung

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Dok Polrestabes Makassar/kompas.com
Dua anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun, kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan. 

Terungkap Modus Napi Lampung Rayu Polwan Makassar Pakai Ponsel di Penjara Lapas Kota Agung

KOTA AGUNG, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Identitas narapidana di Lampung yang terlibat skandal asusila dengan polisi wanita (polwan) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Brigpol DW, akhirnya terungkap.

Ia adalah M Alfiansyah, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Gelang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Napi perayu polwan itu sudah diterbangkan ke Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijemput langsung oleh tim dari Polda Sulsel di Lapas Way Gelang.

Kalapas Way Gelang, Sohibur Rachman, mengatakan, hasil penyelidikan singkat yang dilakukan tim Polda Sulsel, Alfiansyah beraksi sendirian.

4 Kasus Polisi Gadungan yang Ternyata Napi di Lampung, Polwan Makassar Brigpol DS Ikut Jadi Korban

Ia mendapatkan ponsel dari hasil "warisan" napi yang sudah bebas.

"Warga binaan itu dapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya. Dan, saya belum ada di sini," kata Sohibur didampingi Ferdika Candra, Kasi Pembinaan Lapas, Sabtu (5/12).

"Sebab kami jaga ketat barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga," imbuh Sohibur.

Lapas Way Gelang Kota Agung, atau dikenal sebagai Lapas Kota Agung yang terletak di Kabupaten Tanggamus
Lapas Way Gelang Kota Agung, atau dikenal sebagai Lapas Kota Agung yang terletak di Kabupaten Tanggamus ()

Alfiansyah merupakan napi Lapas Way Gelang yang tersangkut kasus asusila dengan Brigpol DW.

Ia membuat akun Facebook palsu sebagai anggota Polri berpangkat komisaris polisi.

Setelah berkenalan dengan Brigpol DW di Facebook, ia pun merayu polwan tersebut.

Tak dinyana, Brigpol DW termakan rayuan sang napi.

Adapun Brigpol DW dipecat dari institusi Polri pada Kamis (3/1) lalu.

Ia terbukti melakukan chat porno, mengirimkan foto selfie tanpa busana dan video syur berdurasi 11 menit, kepada Alfiansyah.

Foto-foto selfie seksi itu lantas menyebar di media sosial. Selain itu, Brigpol DW ketahuan selingkuh dengan dua perwira di jajaran Polda Sulsel.

Sohibur mengatakan, Alfiansyah sampai saat ini masih berada di Makassar.

Tertanggal 12 November 2018, Alfiansyah dipindahkan sementara ke Lapas Makassar untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait kasus penipuannya terhadap Brigpol DW.

"Tersangka ini kasusnya pembunuhan dan kena masa pidana delapan tahun. Sudah menjalani masa hukumannya dua atau tiga tahun sebelum terseret kasus dengan DW," kata Sohibur, Sabtu sore.

Sohibur menyebutkan, tidak ada perilaku mencolok dari Alfiansyah selama mendekam di balik jeruji besi.

Ia sendiri mengaku baru mengetahui sosok Alfiansyah setelah adanya surat Direktorat Jenderal Kemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM awal November 2018.

Tak lama berselang, tepatnya 12 November 2018, tim dari Polda Sulsel, di-back up Polda Lampung, datang untuk menjemput Alfiansyah.

"Kami baru paham dengan Alfiansyah setelah tim Polda Sulsel menjemputnya," kata Sohibur didampingi Ferdika Candra, Kasi Pembinaan Lapas, Sabtu.

Menurut dia, pihak Lapas tidak menggali lebih dalam soal aksi Alfiansyah yang memperdaya Brigpol DW melalui Facebook dan komunikasi via seluler.

Sebab itu materi penyidikan yang akan didalami oleh Polrestabes Makassar.

Sohibur menilai, sosok Alfiansyah jauh dari kriteria seorang polisi.

Pemuda yang kini berusia sekitar 23 tahun itu berperawakan kurus dengan tinggi sekitar 160 centimeter.

Postur tersebut terlihat sejak mulai masuk Lapas Way Gelang sampai dipindahkan ke Makassar.

Sementara Kasubag Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Erwin, menyebutkan kasus baru Alfiansyah akan memperberat masa hukumannya.

Namun, pihaknya akan menunggu proses hukum dari pengadilan Makassar.

"Kami tunggu sampai proses hukum selesai di Makassar. Lebih lanjut seperti apa kita lihat nanti," ujar Erwin melalui telepon, Sabtu sore.

Jika putusan kasus baru Alfiansyah sudah keluar dari pengadilan Makassar, maka dia akan kembali ke Lapas Kota Agung untuk menjalani masa hukuman sebelumnya.

Tetapi, hukuman Alfiansyah akan ditambah dengan vonis baru terkait kasus asusila.

"Kalau sudah diputuskan pengadilan kan ditambahin lagi hukumannya. Terus menjalani proses hukumannya (di Lapas Kota Agung)," kata Erwin.

Hubungan Sejenis

Informasi yang dihimpun Tribun, Alfiansyah dihukum karena kasus penganiayaan sampai korban meninggal dunia.

Penganiayaan itu ternyata dilatarbelakangi hubungan sejenis (pria dengan pria).

Alfiansyah menganiaya korbannya berinisial BM, di Dusun Tegal Sari, Pekon Kutodalom, Kecamatan Gisting pada awal November 2014.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung, terungkap motif Alfiansyah menghabisi korban.

Ia merasa kesal terhadap korban yang selalu minta 'dilayani'.

Alfiansyah lantas menghantamkan batu ke bagian kepala korban dan menjerat lehernya dengan ikat pinggang korban. Alfiansyah divonis delapan tahun dengan jeratan Pasal 170 KUHP.

Sebar Foto dan Video 

Seorang narapidana di Lampung memperdaya Polwan Makassar hingga mau berpose seksi.

Polwan Brigpol DS yang bertugas di Polrestabes Makassar dipecat setelah foto-foto seksinya tersebar.

Ternyata terungkap, Brigpol DS tak hanya mengirimkan foto setengah telanjangnya kepada napi yang mendekam di lapas di Lampung.

Brigpol DS juga mengaku telah mengirim video porno berdurasi 11 menit kepada pacarnya tersebut.

Bagaimana bisa seorang Polwan teperdaya oleh napi yang mendekam di penjara?

Usut punya usut, sosok napi penerima foto-foto seksi dan video porno ternyata pada awalnya mengaku sebagai perwira polisi berpangkat komisaris polisi alias kompol.

Video porno oknum Polwan Makassar yang tersimpan di telepon genggamnya kemudian disita Propam.

Menurut keterangan polisi, Brigpol DS sendiri mengakui bahwa video asusila itu adalah miliknya.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Polisi Hotman Sirait, Jumat (4/1/2019), mengatakan, awalnya Brigpol DS mengatakan handphone-nya diretas.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, Brigpol DS akhirnya mengakui secara sadar mengirimkan video porno tersebut pada kekasihnya.

“Awalnya si oknum ini mengelak dan beralasan bahwa handphone-nya di-hack. Tapi setelah ditelusuri semua oleh penyidik Propam," kata Hotman.

"Brigpol DS dengan kesadaran sendiri mengirimkan video tersebut kepada pacarnya yang narapidana di Lampung," ujar ungkap Hotman, seperti dikutip dari Kompas.com. (tri/sulis)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved