Berita Terkini Nasional

Nasib 3 Oknum Polisi yang Diduga Lecehkan Pegawai SPA, 1 Sudah Dipatsus

Tiga oknum polisi Polrestabes Medan diperiksa terkait dugaan pelecehan terhadap pegawai SPA. Satu personel kini sudah ditempatkan di patsus.

Dokumentasi Kompas.com
DIDUGA LECEHKAN TAHANAN - Foto ilustrasi, polisi. Nasib tiga oknum polisi di Polrestabes Medan yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan pelecehan terhadap seorang pegawai SPA kini masih dalam pemeriksaan internal. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang perempuan yang disebut bekerja di tempat SPA di Medan, Sumatera Utara. Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan adanya pelecehan seksual terhadap perempuan tersebut, yang diduga dilakukan 3 petugas piket. 

Ringkasan Berita:
  • 3 oknum polisi di Medan diperiksa dugaan pelecehan.
  • Kasus muncul saat pemeriksaan pegawai SPA. Belum ada bukti pelecehan, masih didalami.
  • 1 personel dipatsus karena langgar prosedur. Penanganan oleh Propam.

Tribunlampung.co.id, Medan - Nasib tiga oknum polisi di Polrestabes Medan yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan pelecehan terhadap seorang pegawai SPA kini masih dalam pemeriksaan internal.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang perempuan yang disebut bekerja di tempat SPA di Medan, Sumatera Utara.

Ia diamankan karena diduga mencuri handphone milik pelanggan yang disimpan di loker penitipan barang.

Setelah dibawa ke kantor polisi, perempuan tersebut kemudian diperiksa oleh tiga personel yang saat itu sedang piket.

Dalam proses pemeriksaan itulah muncul dugaan adanya pelecehan seksual terhadap perempuan tersebut.

Baca juga: 16 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Disebut Punya Bekingan, Profesi Orang Tua Disorot

Isu itu kemudian menyebar dan menjadi perhatian publik, sehingga memicu pemeriksaan internal oleh pihak kepolisian.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam.

Namun hingga sekarang, kata dia, belum ditemukan bukti maupun saksi yang menguatkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Prosesnya masih berjalan dan sampai saat ini belum ada kesimpulan yang mengarah ke tindak pelecehan seksual,” kata Ferry.

Meski begitu, dari tiga personel yang disebut dalam kasus tersebut, satu orang sudah ditempatkan di penempatan khusus atau patsus.

Ferry menjelaskan, penempatan itu bukan karena dugaan pelecehan, melainkan karena pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan.

Menurut aturan yang berlaku, pemeriksaan terhadap tahanan perempuan seharusnya didampingi penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau unit Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).

Dalam kasus ini, prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Penempatan khusus itu karena pelanggaran prosedur pemeriksaan, bukan karena tuduhan pelecehan,” jelas Ferry.

Ia menegaskan kepolisian tetap menindaklanjuti perkara ini sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved