Berita Terkini Nasional

Nasib Aipda HI yang Terbukti Rudapaksa Keponakan, Modus Pasangkan Sprei Kasur

Aipda HI divonis 3 tahun penjara seusai terbukti rudapaksa keponakannya sendiri dengan modus meminta korban membantu pasang sprei kasur.

Tayang:
Dokumentasi Kompas.com
RUDAPAKSA KEPONAKAN - Foto ilustrasi, oknum polisi. Modus Aipda HI meminta keponakannya membantu memasang sprei kasur di rumahnya berujung petaka. Oknum polisi itu kini harus menerima nasib divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Maros dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Oknum polisi Aipda HI divonis 3 tahun penjara kasus rudapaksa keponakan di Maros.
  • Pelaku memakai modus meminta korban bantu pasang sprei kasur.
  • Setelah pintu dikunci, korban diduga dipaksa berhubungan badan.
  • Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Maros.
  • Jaksa dan terdakwa masih pikir-pikir atas putusan hakim.

Tribunlampung.co.id, Sulawesi Selatan - Modus Aipda HI meminta keponakannya membantu memasang sprei kasur di rumahnya berujung petaka.

Oknum polisi itu kini harus menerima nasib divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Maros dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).

Aipda HI dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri berinisial ZAU (24).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Renaldi, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Modus Nikah Batin dan Mahar Rp100 Ribu, Oknum Kiai Rudapaksa Santriwati 25 Kali

“Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” katanya kepada Tribun Timur, Selasa (12/5/2026).

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa. Selain hukuman badan, barang bukti dalam perkara tersebut juga dirampas untuk dimusnahkan.

Majelis hakim turut membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada terdakwa.

Meski vonis telah dibacakan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Untuk sikap terdakwa pikir-pikir dan sikap JPU juga pikir-pikir,” tambah Adry.

Sebelumnya, jaksa memang menuntut Aipda HI dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pada 21 April 2026 lalu.

Kasi Pidum Kejari Maros, Ridwan R, mengatakan terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Ridwan menjelaskan kasus itu bermula saat terdakwa berkomunikasi dengan korban yang merupakan kerabatnya sendiri.

Awalnya, Aipda HI sempat membantu korban terkait konsultasi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Setelah itu, terdakwa meminta korban singgah ke rumahnya dengan alasan membantu membersihkan rumah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved