Berita Terkini Nasional
Pegawai Pajak Dicopot! Gaji Terjun Bebas dari Rp33 Juta jadi Rp8 Juta, Ini Sebabnya
Pegawai pajak, Bursok Anthony Marlon mengaku gajinya turun dari Rp33 juta jadi Rp8 juta usai dicopot dari jabatan setelah vokal kritik pemerintah.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Pegawai pajak Bursok Anthony Marlon protes usai dicopot dari jabatan di DJP.
- Ia mengaku gajinya turun drastis dari Rp33 juta jadi Rp8 juta per bulan.
- Bursok menilai pencopotan terkait kritiknya ke Presiden & Dirjen Pajak.
- Ia ancam membawa keluarga bertahan di sekitar Istana Negara.
- Hingga kini Direktorat Jenderal Pajak belum beri tanggapan resmi.
Tribunlampung.co.id, Sumatera Utara - Penurunan drastis gaji menjadi pemantik utama kemarahan Bursok Anthony Marlon setelah dirinya dicopot dari jabatan struktural di Direktorat Jenderal Pajak.
Pegawai pajak yang sebelumnya vokal mengkritik Presiden hingga Dirjen Pajak itu kini mengaku penghasilannya bakal anjlok dari Rp33 juta menjadi hanya sekitar Rp8 juta per bulan, mulai Juni 2026.
Bursok yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (Kasubbag TURT) Kanwil DJP Sumatera Utara II menyampaikan protes tersebut melalui surat terbuka kepada Presiden RI tertanggal 11 Mei 2026 dari Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Dalam surat itu, ia mempertanyakan siapa yang akan menanggung selisih penghasilannya yang mencapai Rp25 juta setiap bulan jika pencopotan jabatan tetap diberlakukan penuh.
“Bila sekiranya pada tanggal 1 Juni nanti penghasilan saya menjadi Rp8 juta maka siapa yang akan bertanggung jawab menutup selisihnya sebesar Rp25 juta?” tulis Bursok, dilansir Sripoku.com.
Baca juga: 3 Kelompok Bisa Menikmati Jalur Cepat Pengembalian Pajak Berdasar PMK 28 Tahun 2026
Bursok menilai pencopotannya bukan keputusan biasa, melainkan buntut dari sikap kritisnya terhadap pemerintah dan pimpinan Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelumnya, ia sempat meminta Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan, DPR RI, hingga Direktur Jenderal Pajak mundur karena dianggap gagal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan pelanggaran hukum yang ia sampaikan.
Menurut Bursok, pencopotan dirinya tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tertanggal 30 April 2026.
Ia mengaku keberatan karena keputusan tersebut disebut dilakukan tanpa pemeriksaan internal, tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun tanpa surat peringatan.
“Pencopotan jabatan saya diduga bermotif balas dendam karena saya meminta Presiden, Wakil Presiden, DPR, Menteri Keuangan, dan Direktur Jenderal Pajak mundur,” tulisnya lagi.
Dalam surat yang sama, Bursok juga mengungkap beban ekonomi keluarganya usai kehilangan jabatan.
Ia mengaku masih memiliki cicilan kendaraan, kredit pribadi, biaya sekolah anak, hingga uang pangkal SMA anak sebesar Rp10 juta yang harus dibayarkan pada Juni mendatang.
Karena itu, ia bahkan mengancam akan membawa istri dan ketiga anaknya ke Jakarta untuk bertahan di sekitar Istana Negara jika penghasilannya benar-benar dipotong drastis.
“Saya, istri saya dan ketiga anak-anak saya akan terbang ke Jakarta menuju emperan Istana hingga gaji saya dibayar tanpa potongan,” tulisnya.
Tak hanya itu, Bursok juga menyinggung dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang dalam keputusan pencopotannya.
| Nasib Aipda HI yang Terbukti Rudapaksa Keponakan, Modus Pasangkan Sprei Kasur |
|
|---|
| Sindikat Judi Online Terbongkar, Satpam Sudah Curiga Lihat WNA Pakai Celana Pendek |
|
|---|
| Alasan Ibu Muda Ajak 3 Anaknya Minum Racun, Sempat Minta Suami Tak Disalahkan |
|
|---|
| Seusai Bunuh Istri, Jaka Niat Temui Dukun, Pelariannya Berakhir di Dalam Bus |
|
|---|
| Aipda HI Divonis Penjara 3 Tahun Terbukti Rudapaksa Ponakan Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pegawai-Pajak-Dicopot-Gaji-Terjun-Bebas-dari-Rp33-Juta-jadi-Rp8-Juta-Ini-Sebabnya.jpg)