Berita Lampung
3 Kelompok Bisa Menikmati Jalur Cepat Pengembalian Pajak Berdasar PMK 28 Tahun 2026
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang telah berlaku per 1 Mei 2026 kemarin.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur proses pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) agar lebih mudah dan cepat serta memberikan kepastian kepada wajib pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang telah berlaku per 1 Mei 2026 kemarin.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti mengatakan, kini proses pengembalian pendahuluan pajak tidak lagi melalui pemeriksaan yang rumit. Melainkan cukup lewat mekanisme penelitian.
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.
"Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan tepat sasaran. Kita percepat layanannya dengan tetap menjaga validitas data," ujar Inge dalam keterangan resminya.
Baca juga: PAD Bandar Lampung Jauh dari Target Rp 1,5 Triliun, Pemkot Diminta Genjot Pajak
Dalam PMK-28/2026, ada tiga kelompok besar Wajib Pajak yang bisa menikmati fasilitas jalur cepat pengembalian pajak ini.
Pertama, Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP), yakni mereka yang memiliki catatan kepatuhan formal yang baik, tidak punya tunggakan pajak, dan tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.
Kedua, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP), yaitu Wajib Pajak dengan batasan tertentu pada jumlah peredaran usaha dan nominal lebih bayarnya.
Selanjutnya yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah, termasuk eksportir atau pelaku usaha yang melakukan penyerahan kepada pemungut PPN dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
Kepala DJP Bengkulu Lampung, Sigit Danang Joyo, mengatakan bahwa regulasi ini memberi sedikitnya empat keuntungan bagi masyarakat.
"Keuntungannya angka waktu penyelesaian permohonan kini lebih jelas dan terukur," ujar Sigit, Kamis (7/6/2026).
Di sisi layanan, proses penelitian yang dilakukan lebih transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Selain itu, prosedur pengajuan dibuat lebih simpel untuk mendorong keadilan bagi semua pelaku usaha.
"Sistem yang lebih kredibel diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela dari masyarakat," tambahnya.
Pihaknya berharap aturan baru ini mampu mendukung iklim usaha yang lebih sehat melalui sistem perpajakan yang adil.
"Bagi masyarakat yang ingin mempelajari detail aturan ini atau mengunduh dokumen lengkap PMK Nomor 28 Tahun 2026, silakan akses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id," pungkasnya
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Penyebab Puluhan Ribu Anak di Lampung Putus Sekolah, Faktor Nonteknis Jadi Pemicu |
|
|---|
| Abaikan Nasihat Warga, Pendaki Asal Bandar Lampung Tersesat di Gunung Tanggang |
|
|---|
| Kejelian Satpam Dengar Suara Teriakan Histeris, Ternyata Ada Duda Tewas |
|
|---|
| Jemaah Haji asal Pringsewu Lampung Wafat di Makkah Usai Rampungkan Tawaf Ifadah |
|
|---|
| Kepala Samsat Pesawaran Diona Ajak Warga Manfaatkan Program Keringanan PKB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pemerintah-Terbitkan-PMK-28-Tahun-2026-Begini-Aturan-Baru-Pengembalian-Kelebihan-Bayar-Pajak.jpg)