Zainudin Hasan Memohon di Persidangan: Jangan Saya Sudah Jadi Terdakwa lalu Dikubur Hidup-hidup
Zainudin Hasan Memohon di Persidangan: Jangan Saya Sudah Jadi Terdakwa lalu Dikubur Hidup-hidup
Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Zainudin Hasan Memohon di Persidangan: Jangan Saya Sudah Jadi Terdakwa lalu Dikubur Hidup-hidup
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan kembali menjalani sidang kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam persidangan, Zainudin Hasan memohon pada para saksi untuk berkata jujur.
"Saya hanya sisa 2016. Saya ketuk pintu hati para saksi, jangan saya sudah menjadi terdakwa lalu dikubur hidup-hidup," tegasnya, Senin 7 Januari 2018.
"Tolonglah para saksi ini, jawab jujur, jangan (jawab) gak tahu," imbuh Zainudin Hasan.
Hal tersebut dikemukakan Zainudin, sebelum persidangan lanjutan kasus fee proyek Dinas PURP Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 7 Januari 2019, ditutup.
Zainudin pun mengatakan, sudah terlalu naif jika semua kesalahan dilimpahkan kepadanya.
• BREAKING NEWS - Jaksa KPK Sebut Tim Bayangan Dapat Fee 0,7 Persen dari Total Proyek Dinas PUPR
Zainudin pun menuturkan, ada banyak hal bilangan untuk membelanya dalam kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Ada banyak hal bilangan untuk membela diri saya. Pak Sekda, ini banyak kepentingan karena berhubungan banyak orang, jadi tolong lah pak sekda berbicara jujur jangan tidak tahu tidak tahu," serunya.
Zainudin pun menegaskan, untuk para saksi yang berasumsi terkait uang fee yang dikhususkan untuk dirinya, untuk berbicara secara tegas.
"Kalau saudara berasumsi (uang) konsultan untuk Zainudin, saya minta bicara tegas, jika memang saya minta uang kepada saudara jawab jujur, kalau gak cabut ke BAP," tandasnya.
• BREAKING NEWS - Akui Terima Duit dari Syahroni, Sekkab Lampung Selatan Gelagapan Dicecar Hakim
Sebelumnya Jaksa KPK menyinggung pernyataan yang menyebutkan bahwa uang fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan diperuntukkan Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan.
Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Lampung Selatan, Senin, 7 Januari 2019, Subari mempertanyakan hal itu.
"Saksi bisa menjelaskan ini untuk kepentingan bupati dari mana?" tanya Subari.
"Hanya dari keterangan orang lain," jawab Adi.
Subari pun mempertanyakan soal persentase fee dalam lelang proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.