Tribun Bandar Lampung

Pria Selamatkan Diri ke Kantor Polisi Usai Ditusuk Gara-gara Utang

Seorang pria di Bandar Lampung dianiaya menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutolib (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan gara-gara utang, di kantornya, Rabu, 9 Januari 2019. 

Tersangka Ali (34) mengakui perbuatannya menganiaya korban. Ia mengaku nekat menusuk korban karena naik pitam.

"Saya yang nusuk. Saya nggak tahu nusuknya di mana. Dia (korban) lari," kata Ali saat diwawancarai awak media di Polsek Kedaton, Rabu (9/1/2019).

Ali mengungkapkan, korban sempat menendangnya setelah terjatuh akibat tusukan pisau.

"Awalnya, saya tujah dari depan. Dia jatuh, terus nendang saya. Saya juga sempet jatuh. Pas dia mau berdiri, saya tusuk dari belakang. Terus dia kabur," ujarnya.

Tersangka Rudi (35) juga mengakui perbuatannya menganiaya korban. Namun, ia mengaku hanya menendang korban.

"Saya cuma nendang. Kami memang ditugaskan nagih uang. Ibu (R) memang ngomong, orang ini (korban) bebel. Sudah sering ditagih, tapi gagal," katanya.

Kapolsek Kedaton Komisaris Abdul Mutolib menjelaskan, Ali dan Rudi merupakan residivis kasus kriminal.

"Untuk Ali, kasus 363 (pencurian). Lalu Rudi, kasus 380 (pembunuhan)," katanya seraya menambahkan, keduanya akan dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved