Tak Menyerah Begitu Saja, Detik-detik Wisnu Wardhana Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Tim Jaksa

Tak Menyerah Begitu Saja, Detik-detik Wisnu Wardhana Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Tim Jaksa

Editor: Safruddin
IST
Proses penangkapan bekas Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana oleh tim Kejati Jatim, berlangsung dramatis Rabu (9/1/2019) petang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Perburuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terhadap Wisnu Wardhana sudah dipersiapkan secara matang oleh tim.

Tim Kejari Surabaya itu harus bekerja keras saat menangkap Wisnu Wardhana Ketua DPRD Surabaya periode  2009-2014 ini.

Drama di balik perburuan dan penangkapan Wisnu Wardhana cukup menarik.  Wisnu Wardhana ternyata tidak mau menyerah begitu saja saat ditangkap tim Kejari di Jalan Kenjeran Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Teguh Darmawan mengatakan, penangkapan Wisnu Wardhana berlangsung dramatis.

Teguh bercerita, sekitar tiga pekan sebelum menangkap Wisnu Wardhana, tim intelejen dari Kejari Surabaya telah melacak keberadaan Wisnu.

Kronologi Penangkapan Wishnu Wardhana, Mobil Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran Surabaya. Ada motor yang menghadang dan akhirnya terlindas mobil
Kronologi Penangkapan Wishnu Wardhana, Mobil Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran Surabaya. Ada motor yang menghadang dan akhirnya terlindas mobil (Istimewa)

Ketika itu, kata Teguh, Wisnu terpantau sedang berada di luar Kota Surabaya.

Sudah mengetahui keberadaan Wisnu masih berada di luar Surabaya, tim intelejen tak mau buru-buru.

Kemudian, Rabu (9/1/2019) dini hari tadi, tim dari kejaksaan kembali mendeteksi keberadaan Wisnu.

Wisnu terdeteksi sedang berada di dalam sebuah gerbong kereta api.

Menurut Teguh, pihaknya mendeteksi Wisnu sedang perjalanan menuju Surabaya.

Tak berselang lama, sekitar pukul 05.50 WIB, tim intelejen Kejari Surabaya mendapati Wisnu sudah turun dari Stasiun Kereta Api Pasar Turi, Surabaya, Jatim.

Tak ingin tergesa-gesa, tim mulai mengintai dan menguntit setiap pergerakan Wisnu.

Setelah memastikan kebenaran keberadaan Wisnu berada di Surabaya, kemudian tim intelejen melakukan penguntitan kepada Wisnu.

Dalam penguntitan, diketahui Wisnu tak seorang diri. Di bersama dengan seorang pria.

Siapakah seorang pria itu?

Ternyata, ketika tiba di Surabaya, Wisnu ditemani putranya.

"Dia (Wisnu) bersama anaknya," beber Teguh Darmawan, Rabu (9/1/2019).

Selang beberapa saat, petugas kembali membuntuti Wisnu.

Dalam perjalanan, Wisnu yang kala itu mengendarai sebuah mobil berwarna abu-abu dengan nomor polisi M 1732 HG terlihat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi menuju arah Jembatan Suramadu.

Kronologi Penangkapan Wishnu Wardhana, Mobil Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran Surabaya
Kronologi Penangkapan Wishnu Wardhana, Mobil Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran Surabaya (Istimewa)

Lantaran tak ingin buronan tersebut melarikan diri dan kehilangan jejak, sekitar pukul 06.30 WIB, tim langsung membekuknya di jalan Kenjeran Surabaya.

Mungkin, merasa keberadaannya sudah diketahui korps Adhyaksa, Wisnu semakin meningkatkan laju kendaraannya.

Dari sanalah penangkapan tak berjalan mulus.

Pasalnya, Wisnu berupaya melarikan diri dan semakin menjauh dari tim intelejen Kejari Surabaya.

Tak berhenti sampai disitu, kemudian tim intelejen yang dipimpin langsung oleh Teguh langsung mengejar Wisnu.

Saat berada di kawasan Jalan Kenjeran Surabaya, salah seorang petugas langsung memberhentikan mobil yang dikendarai Wisnu dengan menghadangkan sepeda motor yang dikendarainya.

Mengetahui ada sepeda motor yang melintang di depan mobilnya, Wisnu bukannya menyerahkan diri, malah menabrak sepeda motor itu.

Akibatnya, beberapa bagian di moncong dan sisi kanan mobil yang dikendarai Wisnu rusak.

Begitu pula dengan sepeda motor yang ditabrak Wisnu.

Beruntungnya, salah seorang petugas dari tim intelejen Kejari Surabaya melompat ke sisi jalan yang kosong. Sehingga, kecelakaan dapat terhindarkan.

Terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana (WW) (bertopi dan bermasker) saat keluar dari Kejari Surabaya untuk dibawa ke Lapas Porong, Rabu (9/1/2019).
Terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana (WW) (bertopi dan bermasker) saat keluar dari Kejari Surabaya untuk dibawa ke Lapas Porong, Rabu (9/1/2019). (surya/ahmad zaimul haq)

Seketika itu pula, sepeda motor yang diinjak Wisnu dengan mobilnya langsung rusak parah.

"Tidak masalah meski pun sempat ada perlawanan ketika kami eksekusi," imbuh Teguh.

Saat mobil Wisnu tak mampu melaju lagi lantaran terganjal sepeda motor yang berada di bawah mobilnya, sejumlah personel tim intelejen langsung membuka paksa pintu mobil tersebut.

Beberapa saat kemudian, Wisnu nampak pasrah dan membuka pintu mobilnya.

Seketika itu, Wisnu langsung ditangkap dan digelandang ke kantor Kejari Surabaya untuk menjalani proses administrasi.

Kemudian, apakah Wisnu ditahan di Kejari Surabaya hingga masa hukumannya berakhir?

Teguh menjelaskan, Wisnu lantas digelandang ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Di sana, Wisnu langsung menjalani hukuman sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.

Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.

Di dalam kasus itu, ternyata Wisnu tak seorang diri, melainkan ada nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.

Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah. Dahlan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 kemarin.

Terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana (WW) (bertopi dan bermasker) saat keluar dari Kejari Surabaya untuk dibawa ke Lapas Porong, Rabu (9/1/2019).
Terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana (WW) (bertopi dan bermasker) saat keluar dari Kejari Surabaya untuk dibawa ke Lapas Porong, Rabu (9/1/2019). (surya/ahmad zaimul haq)

Tetapi, Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja. Kendati demikian, Dahlan tidak terima dengan vonis itu.

Lalu, Dahlan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Lantas, Dahlan divonis bebas.

Berdasarkan Vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA.

Tak hanya Dahlan dan Wisnu, ternyata ada juga dua orang dari swasta yang divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.

Disisi lain, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA)yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya membui lagi usai MA menjatuhkan vonis senam tahun penjara kepadanya lantaran dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Tak hanya hukuman badan, ternyata Wisnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta.

Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.

Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan.

Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Perlu diketahui, kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu.
Saat itu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding.
Ketika itu, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja.

Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA.

(Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi)
 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved