Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara, Jaksa KPK Hadirkan 7 Saksi
Sidang digelar dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
“Biasanya yang dikabulkan pimpinan itu terdakwa kooperatif dan atau ada perkara baru yang dibuka yang bersangkutan, atau ada fakta hukum baru yang diungkap dia. Misalnya fakta baru pemberian pada dewan, atau yang di luar perkara dia, seperti TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelas Subari yang mengaku baru mengetahui pengajuan justice collaborator dari Agus BN.
Delapan pengawai negeri sipil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis, 3 Januari 2019.
Mereka menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.
Mereka adalah Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lamsel Agustinus Oloan Sitanggang, Kasi Taufik Hidayat (Peningkatan Jalan sekaligus PPTK), Wayan Susana (Kepala Unit Layanan Pelelangan), Ketut Dirgantara (Kasi Pengolahan Data), M Saefudin (staf), Gunawan (staf pengawas), Rahmi Febria (staf) dan M Alwi (staf).
Sosok Penting
Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menjadi sosok penting dalam kongkalikong fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.
Agus berperan menampung uang fee proyek dari pejabat Dinas PUPR senilai Rp 72 miliar, lalu mengalirkannya kepada Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan, Wakil Bupati Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.
• Daftar Aliran Dana Fee Proyek Rp 72,742 Miliar dari Agus BN ke Zainudin Hasan dan Nanang Ermanto
Peran vital Agus BN terungkap dalam surat dakwaan setebal 43 halaman yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri dan Riniyati Karnasih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.
Selain Agus, mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara juga menjalani sidang dakwaan pada Kamis kemarin.
JPU Ali Fikri menyebutkan, selama kurun waktu 2016-2018 Agus BN menerima uang setoran fee proyek infrastruktur sekitar Rp 72,742 miliar dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan mantan anggota DPRD.
Setoran fee proyek kepada Agus bukanlah tanpa alasan.
Pasalnya, Agus merupakan orang kepercayaan Bupati Zainudin Hasan.
Disebutkan jaksa, pada 2016 Agus menerima uang dari Syahroni, Kabid Pengairan di Dinas PUPR, sebesar Rp 26 miliar.
Kemudian dari Ahmad Bastian senilai Rp 9,6 miliar.
Tahun 2017, Syahroni kembali menyetorkan uang sebesar Rp 23,669 miliar.