Tribun Bandar Lampung

Dikonfirmasi soal Dugaan Asusila Terhadap Mahasiswi, Dosen UIN Raden Intan Inisial SH "No Comment"

Dosen UIN Raden Intan Lampung yang diduga mencabuli mahasiswi, berhasil ditemui awak Tribun Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Sejumlah mahasiswa-mahasiswi UIN Raden Intan Lampung menggelar aksi, Jumat, 21 Desember 2018. Mereka bersolidaritas terhadap seorang rekan mahasiswi yang diduga dicabuli oknum dosen. 

Kasus mahasiswi UIN Raden Intan diduga dicabuli dosen bergulir maju pada pekan ini. Dalam dua hari, Selasa (8/1/2019) dan Rabu (9/1/2019), Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memeriksa total lima saksi.

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dalam pemeriksaan, Selasa, pihaknya meminta keterangan kepada dua saksi. Namun, ia tidak menyebut siapa dua saksi itu.

Selain dua saksi, pihaknya juga telah meminta keterangan kepada pelapor berinisial E pada Selasa.

"Benar. Kemarin (Selasa) ada pemeriksaan (saksi-saksi)," kata Ketut di polda, Rabu. "Pelapor sudah kami mintai keterangan, berikut dua saksi," lanjutnya.

Sementara pada pemeriksaan, Rabu, pihaknya meminta keterangan kepada tiga saksi. Dua orang di antaranya ketua dan sekretaris jurusan tempat terlapor mengajar. Satu orang lainnya, yaitu gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat fakultas di UIN Raden Intan. Permintaan keterangan terhadap gubernur BEM, menurut Ketut, lantaran yang bersangkutan termasuk di antara mahasiswa yang menyuarakan kasus ini.

Meda Damayanti, pengacara pelapor dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, membenarkan polisi telah meminta keterangan kepada kliennya.

"Kemarin (Selasa) ditanyakan soal kronologi (terjadinya dugaan pencabulan)," ujarnya, Rabu.

Meda juga membenarkan bahwa selain pelapor, polisi meminta keterangan kepada dua saksi pada Selasa.

"Saksi ada dua orang (Selasa)," kata Meda. "Sama, (ditanya) seputar kronologi. (Kedua saksi selaku) yang mendengar cerita," imbuhnya.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual diduga terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian berawal saat mahasiswi berinisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah. Ia mendatangi ruangan dosen berinisial SH.

"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN, Jumat siang, 28 Desember 2018.

Namun, saat mengumpulkan tugas itu, E mengaku mengalami pelecehan seksual. Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya.

E kemudian keluar dari ruangan dosen SH sambil menangis. Ia lalu pergi ditemani rekannya.

E melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Damar pada 28 Desember 2018. Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.

Dukungan Mengalir

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved