Nikah Adat Gadis Kalimantan Barat dengan WNA Bubar, Umur Perkawinan Baru Hitungan Hari

Nikah Adat Gadis Kalimantan Barat dengan WNA Bubar, Umur Perkawinan Baru Hitungan Hari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Mediasi pembatalan pernikahan WNA asal China dengan warga Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Kamis (10/1/2019) malam. 

Persyaratan dari pihak calon pengantin WNA

* Foto copy Pasport, ID Card/KTP, Akta Kelahiran.

* Surat keterangan singel dari negara yang bersangkutan

* Surat dari kedutaan yang berada di Indonesia mengenai Certificate of No Impediment (CNI) atau lebih dikenal dengan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah. Surat CNI ini harus di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.

* Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan dari negara yang bersangkutan (diterjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah)

* Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh : masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf

* Pas Foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

* Jangan lupa untuk menscan (foto copy) semua dokumen karena suatu saat diminta lagi maka anda ada pegangan file digital/copy dokumen tersebut. Setelah menikah di KUA, biasanya 2 buku nikah asli dan 3 lembar foto copy buku nikahnya di legalisir oleh KEPALA KUA untuk di daftarkan ke kementrian agama di Jakarta (Baca juga : legalisir buku nikah di kemenag) Banyak permohonan legalisir di tolak oleh kemenag karena tidak ada surat CNI dari kedutaan yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Nikah Adat Gadis Desa di Landak dengan WNA Berakhir Bubar, Umur Perkawinan Baru Hitungan Hari, http://pontianak.tribunnews.com/2019/01/11/nikah-adat-gadis-desa-di-landak-dengan-wna-berakhir-bubar-umur-perkawinan-baru-hitungan-hari?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved