Nikah Adat Gadis Kalimantan Barat dengan WNA Bubar, Umur Perkawinan Baru Hitungan Hari

Nikah Adat Gadis Kalimantan Barat dengan WNA Bubar, Umur Perkawinan Baru Hitungan Hari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Mediasi pembatalan pernikahan WNA asal China dengan warga Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Kamis (10/1/2019) malam. 

Nikah Adat Gadis Kalimantan Barat dengan WNA Bubar, Umur Perkawinan Baru Hitungan Hari

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hubungan Warga Negara Asing (WNA) asal China (Tiongkok) yakni Liu (nama samaran) dengan Bunga (nama samaran), gadis asal Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), berakhir. 

Berdasarkan informasi yang didapat, gagalnya hubungan pernikahan kedua sejoli tersebut diduga disebabkan karena miskomunikasi kedua pihak.

Terutama masalah adminitrasi yang tidak dapat dilengkapi. 

Terungkap Kisah Pilu di Balik Pengantin Wanita Menangis di Pelaminan sambil Jongkok Saat Resepsi

Seperti disampaikan Kapolsek Mandor Iptu Anuar Suarifudin melalui Bhabinkamtibmasnya Bripka Yakob yang menghadiri kegiatan mediasi terkait perkawinan warga Desa Ngarak, Kecamatan Mandor tersebut, Kamis (10/1/2019) malam. 

Memang rencana perkawinan Bunga dangan Liu tidak berjalan mulus.

Baru menghitung hari, administrasi atau surat-surat dalam proses pengurusan belum selesai.

Hingga pada akhirnya perkawinan tersebut dibatalkan oleh kedua belah pihak. 

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor, Bripka Yakob menyampaikan, kedua belah pihak sudah membuat suatu kesepakatan bersama dan disaksikan Bhabinksmtibmas, tokoh masyarakat, tokoh adat, pihak keluarga dan pihak Liu.

Dimana isi dari surat pernyataan tersebut, keduanya tidak saling menuntut atas kejadian tersebut dan mereka membatalkan perkawinan adat yang sudah dilaksanakan.

"Dari hasil kesepakatan tersebut, mereka tuangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan dan ditandatangani saksi-saksi dari kedua pihak. Dalam kegiatan tersebut semua berjalan aman, lancar dan mulus," kata Bripka Yacob. 

Cara Urus Nikah dengan WNA

Menikah dengan warga negara asing harus memahami peraturan antarnegara.

Pahami tata cara ngurus pernikahan dengan WNA.

Dokumen dari kedua belah pihak harus di lengkapi, baik dari calon suami maupun dari calon istri.

Semuanya harus di lengkapi supaya pernikahan anda bisa terdaftar secara resmi di kedua negara.

Jangan sampai perkawinan campuran anda hanya tercatat di Indonesia saja ataupun sebaliknya.

Dikutip dari jangkargroups.co.id, berikut cara mengurus pernikahan dengan WNA:

Kalau Anda ingin menikah di Indonesia maka dokumen yang harus dilengkapi adalah berikut ini.

Persyaratan dari pihak calon pengantin Indonesia

* Mengurus surat pengantar menikah dari RT dan RW

* Mengurus form N1, N2, N3, N4, N5 dari kelurahan dan kecamatan setempat

* Pas foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

* Membawa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran

* KTP Kedua orang tua dan buku nikah kedua orang tua

* KTP dua orang saksi pernikahan dan Copy KTP dua orang saksi

* Bukti pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

* Perjanjian Pra Nikah (Preneup)

* Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan

* Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh: masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf.

Persyaratan dari pihak calon pengantin WNA

* Foto copy Pasport, ID Card/KTP, Akta Kelahiran.

* Surat keterangan singel dari negara yang bersangkutan

* Surat dari kedutaan yang berada di Indonesia mengenai Certificate of No Impediment (CNI) atau lebih dikenal dengan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah. Surat CNI ini harus di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.

* Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan dari negara yang bersangkutan (diterjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah)

* Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh : masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf

* Pas Foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

* Jangan lupa untuk menscan (foto copy) semua dokumen karena suatu saat diminta lagi maka anda ada pegangan file digital/copy dokumen tersebut. Setelah menikah di KUA, biasanya 2 buku nikah asli dan 3 lembar foto copy buku nikahnya di legalisir oleh KEPALA KUA untuk di daftarkan ke kementrian agama di Jakarta (Baca juga : legalisir buku nikah di kemenag) Banyak permohonan legalisir di tolak oleh kemenag karena tidak ada surat CNI dari kedutaan yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Nikah Adat Gadis Desa di Landak dengan WNA Berakhir Bubar, Umur Perkawinan Baru Hitungan Hari, http://pontianak.tribunnews.com/2019/01/11/nikah-adat-gadis-desa-di-landak-dengan-wna-berakhir-bubar-umur-perkawinan-baru-hitungan-hari?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved