Tribun Tulangbawang
Pemilik Judi Jackpot Berkedok Rumah Makan Diciduk Tekab 308 Polres Tulangbawang
Tekab 308 Polres Tulangbawang membongkar praktik perjudian berkedok rumah makan.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pemilik Judi Jackpot Berkedok Rumah Makan Diciduk Tekab 308 Polres Tulangbawang
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR MARGO - Tekab 308 Polres Tulangbawang membongkar praktik perjudian berkedok rumah makan.
Diduga, pemilik rumah makan bernama Muhamad Jeni (24) menyediakan mesin judi jackpot dingdong.
Polisi pun menciduk warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang itu.
• Pejudi Kabur Tinggalkan Motor Saat Digerebek Polisi Talang Padang
• Polisi Ringkus Tiga Tersangka Judi Jackpot
"Muhamad Jeni ini adalah pemilik warung makan. Tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu (9 Januari 2019) kemarin," terang Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Zainul Fachry, Jumat, 11 Januari 2019.
Zainul mengatakan, penangkapan tersangka merujuk informasi dari warga.
Mereka mengaku resah dengan aktivitas judi jackpot dingdong di rumah makan tersebut.
Berbekal informasi tersebut, polisi lalu meluncur ke rumah makan yang dimaksud.
"Di TKP, anggota menemukan tiga mesin judi jackpot beserta koin. Selanjutnya barang bukti berikut pemilik warung makan dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” papar Zainul.
Dari pengakuannya, tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut sejak dua bulan terakhir.
Selama itu, ia meraup omzet Rp 20 ribu sampai Rp 70 ribu per hari.
Ia menjual koin seharga Rp 1.000 per keping.
Rata-rata pemainnya merupakan sopir yang mampir ke rumah makan miliknya.
Dari TKP, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit mesin jackpot dingdong dalam kondisi satu aktif dan dua rusak.
Selain itu, juga disita 59 keping koin warna silver berlabel MT.
“Tersangka sudah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Mesuji ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mesin-judi-jackpot-2.jpg)