Ternyata Tersangka Kasus Hoaks Tujuh Kontainer Berisi 80 Juta Surat Suara Tercoblos Seorang Guru!

Seorang guru SMP berinisial MIK (38 tahun) diciduk polisi karena terkait kasus hoaks tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah tertoblos.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Tersangka kasus hoaks tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara tercoblos, MIK, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, CILEGON - Seorang guru SMP berinisial MIK (38 tahun) diciduk polisi karena terkait dengan kasus hoaks tentang tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, MIK merupakan pemilik akun Twitter @chiecilihie80 yang mengicaukan kabar bohong tersebut.

"Identitas tersangka inisial MIK umur 38 tahun dan perannya mem-posting kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter. Barang bukti yang disita ada satu lembar capture akun Twitter," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).

Polisi telah memburu MIK hingga ke Majalengka, Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan sementara, MIK diketahui menyusun sendiri kalimat terkait kabar hoaks tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara tercoblos.

"Kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri oleh yang bersangkutan...," ujar Argo.

Argo menyebutkan, MIK pun tidak bisa membuktikan kebenaran kabar yang sudah disebarnya itu.

MIK merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut.

Sebelumnya polisi telah menetapkan empat orang tersangka yaitu BBP, LS, HY, dan J.

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.

Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki.

Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan informasi tentang tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengadakan konferensi pers terkait adanya tersangka baru dalam kasus penyebaran hoaks surat suara tercoblos.

Dikutip dari siaran langsung Breaking News KompasTV, tersangka baru ini ditangkap, pada Kamis (10/1/2019) malam, di Cilegon, Banten, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono memaparkan, pelaku adalah seorang guru berinisial MIK (38).

"Berdasarkan keterangan tersangka, tujuan dia posting itu karena mau memberi tahukan ke tim 02 atas kabar tersebut," jelas Argo Yuwono dalam konferensi pers.

Argo memaparkan, MIK menggunakan akun Twitter miliknya, mengunggah tulisan berupa informasi adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Di twit itu, tersangka juga menyertakan sebuah tangkap gambar pesan WhatsApp terkait kabar itu.

Karni Ilyas Ditantang Bahas Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos di ILC TVOne

Argo memaparkan, dalam kicauannya itu, MIK juga memention akun Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, @Dahnilanzar.

"Barang bukti yang diamankan polisi terkait hal ini adalah capture twit tersangka dan satu buah handphone," terang Argo Yuwono.

"Kita melakukan penyelidikan, lalu penyidikan. Target kita kejar, awalnya di Majalengka, setelah tim kesana, ternyata target sudah berpindah ke Cilegon, di rumahnya," lanjutnya.

"Sekitar pukul 22.30 WIB, tim akhirnya menangkap pelaku," katanya lagi.

Pelaku dikenakan pasal 28 ayat 2, pasal 45a ayat 2, UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik.

Tersangka terancam hukuman paling lambat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Tersangka juga dikenakan pasal 14 dan 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana tentang penyebaran berita bohong, dengan pidana paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun.

Dua Orang yang Diduga Viralkan Hoaks Surat Suara Tercoblos Diciduk Polisi, Ini Perannya

Sementara itu, sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka BBP, LS, HY, dan J.

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.

Penyebaran hoaks ini juga tersebar luas di media sosial, khususnya Twitter.

Tak hanya berupa tolisan, hoaks surat suara tercoblos juga tersebar dari adanya rekaman suara seorang lelaki.

Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.

Politikus Asal Lampung Terseret Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos di Medsos

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Guru Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved