Tribun Lampung Utara
Lima Alat Uji KIR Lampura Dapat Sertifikat Kalibrasi dari Kemenhub
Lima alat Uji KIR Dishub Kabupaten Lampung Utara(Lampura) kini selain dinyatakan Lulus Kalibrasi juga sudah mendapat sertifikat Kalibarasi.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Setelah dinyatakan lulus Uji Kalibrasi, lima alat Uji Kendaraan Bermotor milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) kini selain dinyatakan Lulus Kalibrasi juga sudah mendapat sertifikat Kalibrasi dari Kementrian Perhubungan.
Keluarnya Sertifikat Kalibrasi berbarengan dengan keluarnya sertifikat untuk empat orang Master dari Dinas Perhubungan.
“Alhamdulillah sebelumnya lima alat uji kendaraan kira dinyatakan Lulus Kalibrasi tapi ini kita sudah dapat sertifikatnya. Ditambah lagi empat orang Master penguji kita yang dua orangnya sudah melakukan pendidikan mengenai alat uji KIR kendaraan," jelas Kepala Dishub Lampung Utara Basirun Ali, Jumat (11/1/2019).
• Korban Tsunami Selat Sunda yang Kehilangan Rumah Dapat Bantuan Rp 50 Juta
Untuk itu dirinya menghimbau kepada Masyarakat, seluruh Perusahaan baik BUMD maupun BUMN yang memiliki kendaraan agar melakukan alat uji KIR di Lampura.
Karena alat uji KIR kendaraan di Lampura sudah di uji oleh Kementrian Perhubungan dan dinyatakan Lulus Kalibrasi dan mendapat sertifikat.
“Alat Uji kendaraan sendiri sudah beroperasi sejak 1 Januari 2019 lalu,” jelas Dia.
• Cek Prakiraan Cuaca Lampung Sabtu 12 Januari 2019 dari BMKG
Ke lima alat tersebut yakni, alat uji kuncup roda depan (Side Slip Tester), alat uji lampu (Headlight tester), alat uji berat sumbu (Axele Load Meter), alat uji rem (Break Testerk) dan alat uji spedometer.
Nantinya untuk kendaraan yang sudah dinyatakan lulus uji Kir tambah Basirun, tidak hanya akan diberikan buku Kir saja tetapi akan ditempel stiker tanda uji sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut memang layak jalan.
Namun jika ada kendaraan yang tidak pernah melakukan uji Kir maka Dishub tidak akan pernah melakukan pengujiian.
"Kalau tidak punya Kir dan tanda layak Uji jalan kan tidak bisa. Kendaraan tersebut pasti akan dikejar polisi karena salah satu syarat layak jalan harus mendapat Uji Kir kendaraan,” ujarnya.
Basirun Ali mengatakan, ada beberapa proses dalam melakukan uji KIR, pertama diliat kelengkapan administrasi kendaraan.
• Prostitusi Pelajar di Lampung Timur Terungkap, Ibu dan Anak Kompak Jadi Mucikari
Selanjutnya permohonan pemeriksaan fisik ada lima tahapan antara lain kelayakan kendaraan seperti rem, lampu, berat kendaraan dan speed kilometer.
Dalam setahun Uji Kelayakan Kendaraan Dinas Perhubungan sumbang Rp 170 juta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Utara (Lampura).
Dinas Perhubungan Lampura juga secara resmi sudah mengantongi sertifikat kelayakan alat uji KIR yang diberikan Dirjen Kementrian Perhubungan untuk memberikan pelayan terbaik bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji kelayakan jalan.