Tarif Baru Ojek Online Berlaku Maret 2019, Kemenhub: Akan Lebih Tinggi dari yang Sekarang Berlaku
Pemerintah segera menerapkan tarif baru ojek online atau daring, semisal Grab dan Go-Jek. Peraturan mengenai tarif baru ojek online
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah segera menerapkan tarif baru ojek online atau daring, semisal Grab dan Go-Jek.
Peraturan mengenai tarif baru ojek online dibuat untuk memenuhi tuntutan para pengemudi ojek online, mengenai tarif yang lebih tinggi dan terawasi.
Grab yang bermarkas di Singapura, dan Go-jek, terlibat perang tarif di Indonesia.
Namun sejak 2018, para pengemudi ojek online yang bermitra dengan Grab dan Go-Jek di Jakarta, sering melakukan aksi unjuk rasa menuntut tarif yang lebih tinggi dan kondisi yang lebih baik.
Kementerian Perhubungan berencana menerapkan tarif minimum dan maksimum, untuk transportasi taksi online dan ojek online.
''Tarif baru akan lebih tinggi dari tarif Go-jek dan Grab yang sekarang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi.
• Profil Jenderal Polisi yang Ditabrak Pengemudi Ojek Online Saat Bersepeda
Selain itu, kata Budi, pemerintah juga akan menerapkan pembatasan promo potongan harga.
Direktur Transportasi Umum Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, ketergantungan pada pembayaran insentif dan tarif tetap yang rendah per kilometer, menjadi risiko keselamatan.
Sebab, hal itu dapat membuat pengemudi kelelahan akibat jam kerja tinggi.
Yani mengatakan, Grab saat ini menetapkan tarif Rp 1.200 per kilometer (km), dengan berfokus pada bonus.
Sedangkan, Go-Jek menerapkan tarif Rp 1.400 rupiah per km.
Kata para pejabat, besaran tarif tetap untuk ojek online masih dalam tahap finalisasi.
Tetapi, peraturan itu akan mulai berlaku Maret.
Untuk taksi online, tarif tetap akan diberlakukan Juni dan ditetapkan antara Rp 3.500 hingga Ro 6.000, yang akan berlaku di Jawa, Sumatera, dan Bali.
Meski belum melihat detail aturan baru, Go-Jek dan Grab menyambut baik langkah pemerintah.
“Grab percaya pemerintah akan mengembangkan kerangka peraturan terbaik, dan berharap semua pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam proses,” kata Kepala Humas Grab, Tri Sukma Anreianno.
• Curhat Driver Ojek Online yang Mantan Mahasiswa Lulusan Jerman: Nggak Ada Lowongan Kerja
Seorang juru bicara Go-Jek mengatakan, “Kami mendukung semangat pemerintah untuk mendorong mitra pengemudi, dan berharap aturan tersebut akan memberi dampak positif terhadap kelangsungan pendapatan pengemudi, dan persaingan usaha yang adil.''
Sebelumnya, pemerintah akan segera membuat aturan untuk ojek online yang ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan.
Dalam mewujudkan aturan baru itu, pemerintah memastikan tidak akan mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun, UU tersebut tidak menyebutkan kendaraan roda dua atau sepeda motor sebagai angkutan umum.
"Di UU 30 Tahun 2014 itu ada kewenangan menteri buat aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur (di UU sebelumnya)," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Depok, Sabtu (5/1/2019).
"Jadi, ini sifatnya diskresi menteri untuk buat peraturan," sambung dia.
Budi mengatakan, setidaknya akan ada tiga hal yang bakal diatur dalam aturan ojek online, yaitu tarif baru ojek online, masalah suspend, dan pengaturan tentang keselamatan.
Ia belum mau bicara banyak soal gambaran aturan itu nantinya.
Namun, Budi mengatakan, Kemenhub akan menggelar diskusi terkait rencana pembuatan aturan ojek online dalam waktu dekat.
"Selasa (8/1/2019) besok konsolidasi dengan semua aliansi, merumuskannya, mereka tunjuk perwakilan, tanggal 10 Januari saya FGD (Focus Group Discussion) melibatkan stakeholder, berbagai latar belakang," kata dia.
• Video Aksi Dramatis Driver Ojek Online Selamatkan Wanita Muda Hendak Bunuh Diri di Jembatan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi seusai bertemu dengan para pengemudi Go-Jek dalam acara sosialisasi keselamatan berkendara, mengatakan, regulasi tersebut akan memberikan rasa aman bagi para pengendara Go-Jek untuk bekerja.
Selain itu, tutur Budi, regulasi tersebut juga nantinya akan memberikan perlindungan tentang kepastian pendapatan para pengemudi ojek online.
"Itu yang harus diatur," kata dia.
Adapun hingga saat ini, ojek online tidak memiliki payung hukum sebagai transportasi umum.
Sebab di dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum.
Namun belum diketahui, apakah pemerintah akan mengubah UU tersebut atau tidak.
Meski begitu, Menhub mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pihak.
Ditargetkan, aturan ojek online rampung dalam dua bulan ke depan.
Sebelumnya, Menhub mengatakan akan menggunakan hak diskresinya dalam membuat regulasi untuk ojek online.
Menurut Budi, meskipun ojek tak bisa dimasukkan ke dalam kategori alat transportasi umum, pemerintah perlu membuat aturannya.
Budi menambahkan, dalam aturan yang akan dikeluarkannya itu poin utamanya adalah permasalahan tarif.
Sebab, permasalahan tersebut kerap menjadi keluhan para pengemudi ojek online.
"Diskresi kita gunakan, kita akan mengatur dalam hal perlindungan bahwa mereka itu medapatkan tarif yang sesuai. Jadi jangan murah, jangan tinggi," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tarif Baru Ojek Online Dipatok Pemerintah, Lebih Tinggi dari Tarif Go-Jek dan Grab, Promo Dibatasi