Tribun Bandar Lampung

Sidang Gugatan Warga Pasar Griya Sukarame Masuk Agenda Keterangan Saksi

Sidang gugatan warga eks Pasar Griya Sukarame terhadap pemkot memasuki agenda keterangan saksi.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Romi Rinando
Warga eks lahan Pasar Griya Sukarame saat bertahan di Gedung DPRD Bandar Lampung, Jumat, 24 Agustus 2018. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang gugatan warga eks lahan Pasar Griya Sukarame terhadap Pemkot Bandar Lampung memasuki agenda keterangan saksi. Sidang ini akan berlangsung pada Kamis (17/1/2019).

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Kodri Ubaidilah mengungkapkan, saksi tersebut berasal dari penggugat, dalam hal ini warga.

"Baru selesai bukti surat, berlanjut keterangan saksi. Kami sedang menyusun strategi advokasi lanjutan," katanya, akhir pekan lalu.

Mewakili warga, pihaknya akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli terkait alih fungsi lahan Pasar Griya menjadi kantor kejaksaan negeri.

"Kami juga akan melihat lagi kondisi warga. Sampai hari ini, masih belum ada kejelasan nasib warga," ujar Kodri.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Bandar Lampung Irianto membenarkan jadwal sidang dengan agenda keterangan saksi dari penggugat pada Kamis.

"Ya, sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat pada Kamis (17 Januari 2019)," katanya.

Irianto memastikan Pemkot Bandar Lampung sebagai pihak tergugat siap mengikuti proses hukum yang terus berjalan.

"Kami siap dan lanjut terus mengikuti proses persidangan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Gugatan Sela

Dalam gugatannya, warga eks lahan Pasar Griya yang setidaknya berjumlah 28 kepala keluarga meminta pemkot mengembalikan fungsi pasar seperti sebelumnya. Mereka masih menolak tinggal di rumah susun sederhana sewa. Alasannya antara lain terkait pekerjaan dan pendidikan anak.

Pada 29 November 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi (keberatan) Pemkot Bandar Lampung selaku tergugat polemik penertiban warga eks lahan Pasar Griya Sukarame. Majelis hakim menyatakan akan melanjutkan sidang ke agenda pembuktian.

"Eksepsi ditolak dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian seminggu yang akan datang," kata Riza Fauzi selaku hakim ketua ketika itu.

Kepala Subbagian Hukum Biro Hukum Melissa mewakili Pemkot Bandar Lampung menyatakan, pemkot siap menghadapi sidang selanjutnya.

"Kami siap. Kami langsung ke pokok perkara saja minggu depan untuk pembuktian surat," ujarnya usai sidang.

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Kodri Ubaidilah mewakili warga eks Pasar Griya Sukarame menyambut baik hasil putusan sela majelis hakim.

"Menurut kami, hakim sudah sangat baik. Bahwa memang yang menjadi objek gugatan adalah objek gugatan perdata, bukan objek gugatan tata usaha negara seperti permintaan tergugat," katanya.

Dalam sidang, hakim ketua Riza menjelaskan bahwa peralihan hak, yaitu hibah dari pemkot kepada kejaksaan terkait lahan eks Pasar Griya, merupakan urusan perdata, bukan ranah tata usaha negara.

Sudah Persilakan Mediasi

Dalam sidang perdana gugatan polemik penggusuran di lahan eks Pasar Griya Sukarame, 2 Oktober 2018, majelis hakim telah mempersilakan kedua belah pihak melakukan mediasi.

"Gugatan masuk tahap mediasi hingga batas waktu maksimal 30 hari," kata ketua majelis hakim Riza Fauzi dalam sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang ketika itu.

LBH Bandar Lampung bersama sejumlah pengacara menyatakan akan memperjuangkan hak warga eks Pasar Griya Sukarame. Warga menginginkan pemkot mengembalikan fungsi pasar seperti sediakala.

"Dalam gugatan, kami menuntut Pemkot, Dinas Pekerjaan Umum, Polisi Pamong Praja, dan terakhir DPRD Bandar Lampung agar memperjuangkan ataupun mempertimbangkan hak-hak warga," papar Alian Setiadi, direktur LBH Bandar Lampung. "Ada 28 kepala keluarga yang saat ini kehilangan hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan," imbuhnya Alian yang telah berakhir masa jabatannya.

Sementara Kabag Hukum Sekretariat Kota Bandar Lampung Irianto menyatakan, pemkot sebagai pihak tergugat siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kami siap. Apa yang menjadi perintah pengadilan, tentunya akan kami ikuti," ujar Irianto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved