Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Bantah Dapat Proyek Rp 10 Miliar, Nanang Ermanto Minta Duit untuk Beli 3 Ruko

Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto disebut-sebut menerima paket proyek senilai Rp 10 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (belakang tengah) menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019. 

BREAKING NEWS - Bantah Dapat Proyek Rp 10 Miliar, Nanang Ermanto Disebut Minta Duit untuk Beli 3 Ruko

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto disebut-sebut menerima paket proyek senilai Rp 10 miliar.

Namun, ia membantah kesaksian yang disampaikan oleh mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara itu.

Nanang Ermanto menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.

BREAKING NEWS - Agus BN Mengaku Disuruh Zainudin Hasan Buang Catatan Uang Setoran Fee Proyek

Saat gilirannya memberi keterangan, Nanang dicecar pertanyaan oleh hakim anggota Samsudin.

"Apa Anda mendapat paket pekerjaan proyek Dinas PUPR?" tanya Samsudin.

"Saya gak tahu. Tapi, Pak Bupati (Zainudin Hasan) selalu memerintahkan (bawahannya) untuk tidak main paket," jawab Nanang.

"Jadi kapan Anda tahu jika Anda mendapatkan proyek Rp 10 miliar itu?" tanya Samsudin.

"Baru hari ini," jawab Nanang setelah sempat lama terdiam.

Tak cukup puas dengan jawaban Nanang, Samsudin pun mengonfrontasi hal sama dengan Anjar Asmara.

"Baik, saya konfrontir ke Pak Anjar. Bagaimana, Pak?" ujar Samsudin.

"Dia (Nanang) minta langsung ke saya paket pekerjaan. Tahun 2017 minta Rp 5 miliar dan 2018 minta Rp 10 miliar. Total dia minta Rp 15 miliar," beber Anjar.

"Karena sudah penuh, saya kasih proyek senilai Rp 10 miliar. Bahkan, beliau beberapa kali menanyakan kapan lelang dari proyek ini, sejak tahun 2017," sebut Anjar lagi.

Anjar kembali menuturkan, 10 hari sebelum OTT KPK, Nanang Ermanto sempat meminta uang untuk membeli tiga unit ruko seharga Rp 10 miliar.

"Tapi, Pak Bupati (Zainudin Hasan) menelepon dan membatalkan. Akhirnya dia minta uang Rp 300 juta. Demikian (kesaksian) saya sesuai dengan BAP," tegas Anjar.

"Sudah dengar?" tanya Samsudin kepada Nanang.

"Jadi Anda mengembalikan uang ke KPK berapa?" tanya Samsudin kepada Nanang.

"Rp 480 juta," jawab Nanang.

Disuruh Buang Catatan

Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho kembali menegaskan, semua uang dari fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan digunakan untuk keperluan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Hal itu diungkapkan Agus BN dalam persidangan perkara dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.

BREAKING NEWS - Sebelum OTT KPK, Kadis PUPR Dapat Duit Fee Proyek Rp 225 Juta dari Rekanan

"Uang-uang fee proyek yang Anda terima terus diapakan?" tanya hakim ketua Mien Trisnawaty.

Agus menjelaskan, uang fee proyek diterimanya dalam bentuk tunai.

Tanpa menunggu lama, Agus pun langsung mengalirkan uang itu untuk membiayai kepentingan Zainudin Hasan, seperti pembelian vila di Pulau Tegal Mas milik Thomas Aziz Riska.

"Secara global untuk siapa?" ujar Mien.

"Saya serahkan untuk kepentingan (Zainudin Hasan) seperti pembelian vila, ruko, dan memberi Pak Wakil sebesar Rp 350 juta," jawabnya.

Agus mengakui, selain aliran dana fee proyek dari Anjar Asmara, ia juga menerima uang dari Syahroni.

"Ada beberapa kali dapat dari Syahroni. Nominal lupa," ungkapnya.

"Memang tidak dicatat?" tanya Mien.

"Saya dulu pernah catat. Tapi, disuruh buang," ungkap Agus.

"Siapa suruh buang?" tanya Mien.

"Bapak (Zainudin Hasan)," jawab Agus.

Karena Agus mengaku lupa uang yang diserahkan oleh Syahroni, Mien pun membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP).

"Jadi dari Syahroni ada Rp 9,647 miliar. Itu dari Syahroni?" tanya Mien.

"Iya, ada yang cash dan ada yang berupa properti," jawabnya. 

"Selain itu, ada dari penerima paket pekerjaan?" tanya Mien.

"Rusman, Bastian," jawab Agus.

"Itu semua penerima paket pekerjaan?" tanya Mien.

"Iya, Yang Mulia," ucap Agus.

Daftar Aliran Dana Fee Proyek Rp 72,742 Miliar dari Agus BN ke Zainudin Hasan dan Nanang Ermanto

Terima Duit Sebelum OTT

Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara mengaku sempat menerima uang fee proyek dari rekanan sebesar Rp 225 juta.

Uang itu diterimanya sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Hal ini diungkapkan Anjar Asmara dalam kesaksiannya pada persidangan dengan terdakwa Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.

"Dari Rusman baru Rp 225 juta. Saya yang terima," ungkap Anjar.

"Uangnya buat apa?" tanya hakim ketua Mien Trisnawaty.

"Buat pembayaran kamar hotel Perti," jawab Anjar.

Anjar pun mengaku tidak tahu jika uang tersebut untuk membayar kamar hotel sebagai fasilitas kegiatan Rakerda Perti.

"Saya gak tahu awalnya. Tapi, telepon ke Pak Bupati. 'Izin, Pak, saya sekarang di depan pintu Hotel Swissbell ketemu Agus.' Jawabnya silakan dibantu," ungkapnya menirukan percakapan dalam telepon.

Mien pun mempertanyakan uang yang dikembalikan oleh Anjar ke KPK.

"Sudah ada Rp 400 juta," sebut Anjar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved