Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Keterangan 7 Saksi Memberatkan, Zainudin Hasan: Masih Ada Allah, Biarkan Saja

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menilai semua saksi yang dihadirkan ingin menyelamatkan diri sendiri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (berkopiah hitam) seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019. 

"Jadi Anda mengembalikan uang ke KPK berapa?" tanya Samsudin kepada Nanang.

"Rp 480 juta," jawab Nanang.

BREAKING NEWS - Agus BN Mengaku Disuruh Zainudin Hasan Buang Catatan Uang Setoran Fee Proyek

Terima Duit Sebelum OTT

Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara mengaku sempat menerima uang fee proyek dari rekanan sebesar Rp 225 juta.

Uang itu diterimanya sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Hal ini diungkapkan Anjar Asmara dalam kesaksiannya pada persidangan dengan terdakwa Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.

"Dari Rusman baru Rp 225 juta. Saya yang terima," ungkap Anjar.

"Uangnya buat apa?" tanya hakim ketua Mien Trisnawaty.

"Buat pembayaran kamar hotel Perti," jawab Anjar.

Anjar pun mengaku tidak tahu jika uang tersebut untuk membayar kamar hotel sebagai fasilitas kegiatan Rakerda Perti.

"Saya gak tahu awalnya. Tapi, telepon ke Pak Bupati. 'Izin, Pak, saya sekarang di depan pintu Hotel Swissbell ketemu Agus.' Jawabnya silakan dibantu," ungkapnya menirukan percakapan dalam telepon.

Mien pun mempertanyakan uang yang dikembalikan oleh Anjar ke KPK.

"Sudah ada Rp 400 juta," sebut Anjar. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved