Tribun Bandar Lampung

Rektor UIN Raden Intan Pastikan Tak Bela Dosen Jika Terbukti Cabuli Mahasiswi

Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung menunggu proses hukum oknum dosen inisial SH.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Rektor UIN Raden Intan Lampung M Mukri 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BAYU SAPUTRA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung menunggu proses hukum oknum dosen inisial SH. Dosen ini tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Rektor UIN Raden Intan M Mukri pun akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan yang membelit dosen tersebut. Bertempat di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019), ia menyatakan UIN menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kami menggunakan asas praduga tidak bersalah dulu. Sebab, proses hukumnya sedang berjalan di ranah kepolisian," kata Rektor Mukri di hadapan sejumlah awak media.

Apabila oknum dosen UIN itu terbukti bersalah, ia memastikan tidak akan melakukan pembelaan.

"Dosen yang bersalah tidak akan kami bela. Jika sudah jelas tindak pidananya, silakan selesaikan dengan hukum," ujar Mukri.

Ia menegaskan, tidak ada tempat di UIN Raden Intan bagi dosen yang bersalah dalam kasus pidana.

"Semuanya kami serahkan kepada pihak berwajib. Tidak ada tempat bagi dosen yang terbukti bersalah," katanya.

Dengan mencuatnya kasus dugaan asusila ini, Mukri pun mengingatkan lagi para dosen UIN agar mengajar secara profesional. Dosen-dosen UIN, jelas dia, harus mengedepankan edukasi kepada semua mahasiswa-mahasiswi.

Adapun mengenai sanksi atau hukuman bagi oknum dosen jika nanti terbukti berbuat cabul, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Agama.

"Jika ASN (dosen aparatur sipil negara) ini melanggar berdasarkan bukti yang ada, maka tim Kemenag dari Jakarta akan turun. Dan kami hanya memfasilitasi," ujar Mukri.

Berdasarkan informasi dari hasil investigasi sementara, Mukri mengungkapkan, dosen SH terindikasi pernah jatuh dari atas plafon rumah.

"(Dampaknya) kalau mau bicara dengan dia, harus berdekatan supaya dia bisa mengerti apa yang kita obrolkan dengan dia," kata Mukri.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan kepada mahasiswi yang melaporkan dosen SH ke Polda Lampung.

"Mahasiswi sudah kami mintai keterangan. Kami masih menunggu proses hukum yang berjalan," tandasnya.

Terus Bergulir

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UIN Raden Intan terus bergulir. Pekan lalu, dalam dua hari, Selasa (8/1/2019) dan Rabu (9/1/2019), Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memeriksa total lima saksi.

Dalam pemeriksaan, Selasa, Subdit IV Renakta meminta keterangan kepada dua saksi. Selain itu, polisi juga meminta keterangan kepada pelapor berinisial E.

Sementara pada pemeriksaan, Rabu, Subdit IV Renakta meminta keterangan kepada tiga saksi. Dua orang di antaranya ketua dan sekretaris jurusan tempat terlapor mengajar. Satu orang lainnya, yaitu gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat fakultas di UIN Raden Intan. Permintaan keterangan terhadap gubernur BEM lantaran yang bersangkutan termasuk di antara mahasiswa yang menyuarakan kasus ini.

Di lain pihak, awak Tribun Lampung berhasil menemui dosen SH pada Kamis (10/1/2019) pekan lalu dalam upaya mengonfirmasi kasus yang membelitnya. Namun demikian, SH tidak bersedia memberi komentar.

"No comment saya," kata dosen SH di belakang Gedung A2 Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan seraya meninggalkan awak Tribun Lampung menuju gedung.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved