Masih Jalani Hukuman Penjara 20 Tahun, Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Bisnis 2.000 Butir Ekstasi
Masih Jalani Hukuman Penjara 20 Tahun, Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Bisnis 2.000 Butir Ekstasi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tembok penjara tidak membuat kapok narapidana untuk berbisnis barang haram narkoba.
Napi berinisial IG (51)misalnya; saat ini sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara karena kasus narkoba, kini kembali tersandung kasus yang sama.
Kali ini, terkait dengan peredaran 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu.
Dua narapidana Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung kini sudah dijemput petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Kedua narapidana ini diduga terkait dengan kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu oleh RA (28), HF (36), dan AP (21).
• Pria Ini Bernyanyi, Otak Peredaran Narkoba dari Lapas Way Huwi Akhirnya Terungkap
Kepala BNNP Lampung Brigadir Jenderal Tagam Sinaga membenarkan pengamanan dua napi ini.
"Iya," ujar Tagam melalui pesan WhatsApp, Minggu, 13 Januari 2019.
Pengamanan dua napi itu bermula saat Tim Berantas BNNP Lampung menciduk seorang perempuan berinisial RA di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis, 10 Januari 2019 lalu.
Dari tangan RA, petugas mendapati 200 gram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
Tim Berantas BNNP Lampung lalu melakukan pengembangan.
Hasilnya, tim kembali mengamankan dua orang, yakni HF dan AP.
Keduanya terindikasi hendak mengambil narkoba dari RA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Tagam, ketiganya ternyata berada di bawah kendali napi.
"Kelimanya (termasuk dua napi) kami amankan ke BNNP guna pengembangan," kata Tagam.
Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Sujonggo pun membenarkan Tim Berantas BNNP Lampung membawa dua napi Lapas Rajabasa.