Tribun Bandar Lampung
VIDEO - Tak Bayar Pajak, 5 Ruko Disita Pemkot Bandar Lampung
Pemerintah Kota Bandar Lampung akhirnya mengeksekusi lima ruko di Pasar Tengah yang enggan membayar pajak, Selasa, 15 Januari 2019.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung akhirnya mengeksekusi lima ruko di Pasar Tengah yang enggan membayar pajak, Selasa, 15 Januari 2019.
Ruko disita karena kalah dalam peradilan perdata.
• BREAKING NEWS - Tunggak Bayar Pajak, Pemkot Eksekusi Lima Ruko di Pasar Tengah
• BREAKING NEWS - Bantah Dapat Proyek Rp 10 Miliar, Nanang Ermanto Minta Duit untuk Beli 3 Ruko
Satu ruko yang disita berada di Jalan Bengkulu dan empat ruko di Jalan Raden Intan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sukarma Wijaya mengatakan, awalnya ada 35 ruko yang tidak membayar pajak.
Setelah dilakukan upaya hukum, tinggal lima ruko yang tidak membayar pajak.
"Ini juga kita telah mendapatkan anjuran pengadilan. Alhamdulillah, ada yang taat hukum mau membayar pajak," katanya saat ditemui Tribunlampung.co.id di lokasi eksekusi. (*)