Tribun Bandar Lampung

VIDEO - Tak Bayar Pajak, 5 Ruko Disita Pemkot Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung akhirnya mengeksekusi lima ruko di Pasar Tengah yang enggan membayar pajak, Selasa, 15 Januari 2019.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung akhirnya mengeksekusi lima ruko di Pasar Tengah yang enggan membayar pajak, Selasa, 15 Januari 2019.

Ruko disita karena kalah dalam peradilan perdata.

BREAKING NEWS - Tunggak Bayar Pajak, Pemkot Eksekusi Lima Ruko di Pasar Tengah

BREAKING NEWS - Bantah Dapat Proyek Rp 10 Miliar, Nanang Ermanto Minta Duit untuk Beli 3 Ruko

Satu ruko yang disita berada di Jalan Bengkulu dan empat ruko di Jalan Raden Intan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sukarma Wijaya mengatakan, awalnya ada 35 ruko yang tidak membayar pajak.

Setelah dilakukan upaya hukum, tinggal lima ruko yang tidak membayar pajak.

"Ini juga kita telah mendapatkan anjuran pengadilan. Alhamdulillah, ada yang taat hukum mau membayar pajak," katanya saat ditemui Tribunlampung.co.id di lokasi eksekusi. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved