Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Jatah Proyek Rp 10 Miliar untuk Anggota DPRD Lampung Selatan Kembali Disebut

Jatah proyek untuk anggota DPRD Lampung Selatan itu diungkapkan oleh Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Kabid Pengairan Syahroni (memegang mikrofon) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan uang suap Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019. Sidang itu digelar dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara. 

Namun, ia mengakui adanya perbedaan penerimaan fee proyek setelah Dinas PUPR Lamsel dipimpin oleh Anjar Asmara.

"Zaman Pak Herman, uang diterima sebelum atau sesudah lelang?" tanya Mien.

"Sebelum (lelang). Kalau sekarang sesudah lelang," kata Syahroni.

"Tapi, itu para rekanan menyerahkan ke Pak Herman, kemudian menyerahkan ke saya, lalu saya teruskan ke Pak Agus. Katanya untuk Pak Bup (Bupati Lamsel Zainudin Hasan)," terang Syahroni.

Syahroni mengaku, uang yang diserahkan kepadanya dalam bentuk tunai.

"Selalu cash. Saya hanya menyerahkan uang ke Pak Agus, selanjutnya gak tahu," ucap dia.

"Pernah terima uang tahun 2018?" tanya hakim ketua.

"Tidak. Hanya dari Gilang (Ramadhan) sebesar Rp 400 juta," jawab Syahroni.

"Langsung diserahkan ke Anda?" ujar Mien.

"Tidak. Lewat staf saya, Eka. Kemudian saya minta diserahkan ke Pak Rahmad, karena ini untuk Pak Anjar. Tapi, belum saya serahkan karena ada kejadian OTT," timpal Syahroni. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved