Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Jatah Proyek Rp 10 Miliar untuk Anggota DPRD Lampung Selatan Kembali Disebut

Jatah proyek untuk anggota DPRD Lampung Selatan itu diungkapkan oleh Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Kabid Pengairan Syahroni (memegang mikrofon) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan uang suap Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019. Sidang itu digelar dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara. 

BREAKING NEWS - Jatah Proyek Rp 10 Miliar untuk Anggota DPRD Lampung Selatan Kembali Disebut

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan uang suap di Dinas PUPR Lampung Selatan kembali memunculkan adanya jatah proyek untuk para wakil rakyat di DPRD Lampung Selatan.

Sidang kasus dugaan uang suap di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019.

Jatah proyek untuk anggota DPRD Lampung Selatan itu diungkapkan oleh Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Syahroni.

BREAKING NEWS - Dapat Proyek Rp 116 Miliar, Bobby Mengaku Disuruh Zainudin Hasan

Syahroni menjadi salah satu satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang.

Dalam kesaksiannya, Syahroni mengungkap adanya jatah proyek senilai Rp 10 miliar tahun 2017 kepada wakil rakyat di Lampung Selatan.

Namun, jatah proyek tersebut diberikan kepada wakil rakyat tanpa harus menyetor fee.

Hal tersebut diungkapkan Syahroni saat ditanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri.

“Untuk DPRD, waktu itu sekitar Rp 5-10 miliar. Itu jatah ketua (DPRD), wakil ketua, dan ketua fraksi. Yang perintahin Pak Herman (mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi). Saya waktu itu hanya mendampingi Pak Herman diajak untuk nemui wakil rakyat,” ungkap Syahroni.

Saat bertemu dengan anggota DPRD Lamsel, Syahroni mengaku tidak ikut masuk ruangan.

Jadi hanya Hermansyah Hamidi yang bertemu dengan anggota DPRD.

“Yang nemin waktu itu Pak Herman. Saya hanya di luar. Karena tugas saya cuma nyiapin data-data proyeknya,” jelas Syahroni.

Saat JPU Ali Fikri menanyakan apakah ada setoran dari paket proyek yang dikerjkan para wakil rakyat tersebut, Syahroni mengaku tidak ada.

“Kalau dewan tidak ada setoran. Yang nyuruh itu Pak Herman,” jelas Syahroni.

Selain Syahroni, saksi lain yang dihadirkan adalah Wahyu Lesmono (anggota DPRD Kota Bandar Lampung), Gilang Ramadhan (rekanan), Bobby Zulhaidir (rekanan), Rusman Effendi (rekanan), dan Ardi Gunawan (rekanan). 

BREAKING NEWS - Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Mengaku Tak Pernah Beri Perintah Kondisikan Proyek

Bantah Atur Pemenang

Dalam sidang sebelumnya, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni membantah disebut berperan mengatur pemenang proyek di lingkungan instansi tersebut.

Bantahan disampaikan Syahroni saat dicecar oleh hakim ketua Mien Trisnawaty dalam persidangan perkara dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.

"Anda menjadi pengatur proyek sejak kapan?" tanya Mien.

"Saya bukan pengatur. Saya diperintah sejak Pak Hermansyah menjadi kepala dinas (PUPR Lamsel) tahun 2013," ungkap Syahroni.

Syahroni menuturkan, tugasnya hanya menyerahkan nama-nama rekanan dan kegiatan pekerjaan yang mendapat jatah proyek ke Pokja.

"Penyerahan ini untuk pemenang lelang. Jadi setiap orang yang mau ikut proyek bicara dengan Pak Herman dulu, kemudian dikoordinasikan ke saya," jelas Syahroni.

Syahroni menjelaskan, satu nama bisa merangkap jabatan di beberapa perusahaan.

"Ini Pak Herman pernah tidak menjabat menjadi Kadis PU 2014, dan 2016 kembali lagi. Bagaimana kebijakannya?" tanya Mien.

BREAKING NEWS - Sebelum OTT KPK, Kadis PUPR Dapat Duit Fee Proyek Rp 225 Juta dari Rekanan

"(Tahun) 2014 dulu Pak Yansen. Kebijaksanaan sama. Bupati dulu juga sama, dan bupati baru juga sama," beber Syahroni.

"Apa perintah dan kebijaksanaannya?" tanya Mien.

"Jadi saya diperintahkan untuk mencatat nama-nama yang akan menang dan diserahkan ke Pokja," sebut Syahroni.

Syahroni mengatakan, nilai pekerjaan tidak disebutkan sama sekali kepadanya.

"Tidak ada. Hanya nama dan pekerjaan," ungkapnya.

Namun, ia mengakui adanya perbedaan penerimaan fee proyek setelah Dinas PUPR Lamsel dipimpin oleh Anjar Asmara.

"Zaman Pak Herman, uang diterima sebelum atau sesudah lelang?" tanya Mien.

"Sebelum (lelang). Kalau sekarang sesudah lelang," kata Syahroni.

"Tapi, itu para rekanan menyerahkan ke Pak Herman, kemudian menyerahkan ke saya, lalu saya teruskan ke Pak Agus. Katanya untuk Pak Bup (Bupati Lamsel Zainudin Hasan)," terang Syahroni.

Syahroni mengaku, uang yang diserahkan kepadanya dalam bentuk tunai.

"Selalu cash. Saya hanya menyerahkan uang ke Pak Agus, selanjutnya gak tahu," ucap dia.

"Pernah terima uang tahun 2018?" tanya hakim ketua.

"Tidak. Hanya dari Gilang (Ramadhan) sebesar Rp 400 juta," jawab Syahroni.

"Langsung diserahkan ke Anda?" ujar Mien.

"Tidak. Lewat staf saya, Eka. Kemudian saya minta diserahkan ke Pak Rahmad, karena ini untuk Pak Anjar. Tapi, belum saya serahkan karena ada kejadian OTT," timpal Syahroni. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved