DKPP Pecat Anggota KPU Pringsewu karena Jarang Ngantor

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KPU Pringsewu Agus Priyanto, Kamis, 17 Januari 2019.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Logo KPU 

DKPP Pecat Anggota KPU Pringsewu karena Jarang Ngantor

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KPU Pringsewu Agus Priyanto, Kamis, 17 Januari 2019.

KPU Lampung pun langsung menggelar pleno guna menindaklanjuti putusan ini.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan Rabu, 16 Januari 2019, dengan hakim ketua Muhammad dan hakim anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari.

Ini Langkah KPU Pringsewu Soal Pemilih Sudah Menikah Belum Berusia 17 Tahun 

Putusan ini dibacakan tanpa dihadiri oleh KPU Lampung selaku pengadu dan Agus selaku teradu.

DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Agus Priyanto selaku anggota KPU Kabupaten Pringsewu terhitung sejak dibacakannya putusan

Ketiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Atas putusan ini, KPU Lampung menggelar pleno, Kamis, 17 Januari 2019.

Anggota KPU Lampung divisi SDM Sholihin mengaku sudah menindaklanjuti putusan DKPP itu.

“Hari ini (kemarin) kita plenokan pemberhentiannya sebagai tindak lanjut putusan DKPP. Dalam putusannya, DKPP memerintahkan maksimal tujuh hari putusan ini harus dilaksanakan,” kata Sholihin.

Terkait pengganti Agus, Sholihin mengatakan, KPU Lampung akan melihat hasil seleksi calon KPU Pringsewu dengan urutan selanjutnya.

“Penggantinya urutan berikutnya. Tinggal verifikasi administrasi saja, apakah yang bersangkutan bersedia dan masih memenuhi syarat,” pungkasnya.

Sebelumnya KPU Lampung menjatuhkan saksi pemberhentian sementara dari anggota KPU Pringsewu kepada Agus Supriyanto.

Agus dinilai jarang ke kantor dan sudah sembilan kali berturut-turut tidak mengikuti rapat pleno.

Meme Pemilu ala KPU: Standar Sekali Coblos Sekarang Rp 80 Juta

Maksimal pemberhentian sementara ini, kata dia, berlaku 60 hari.

Selanjutnya KPU Lampung melaporkan ke KPU RI dan DKPP.

DKPP kemudian melakukan sidang jarak jauh (video conference) terhadap Agus sebelum akhirnya DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian tetap Agus dari komisioner KPU Pringsewu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved