BKN Ungkap Tiga Jurusan Prioritas yang Didahulukan dalam Rekrutmen PPPK atau P3K

BKN Ungkap Tiga Jurusan Prioritas yang Didahulukan dalam Rekrutmen PPPK atau P3K

TribunStyle.com Kolase
Jurusan Prioritas Didahulukan untuk PPPK atau P3K 

Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap," ujar Bima.

Sementara itu, jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) segera dibuka.

Dibukanya lowongan P3K ini menjadi kesempatan bagus bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2018.

Rencananya, jadwal pendaftaran PPPK ini akan dibuka pada akhir Januari 2019 ini.

SMK PP Negeri Sembawa mendapat kepercayaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyuasin sebagai salah satu tempat pelaksanaan tes CPNS formasi Kabupaten Banyuasin (Dok. Humas SMK Negeri PP Sembawa)

Namun, hingga kini belum ada kepastian jadwal pendaftaran PPPK.

PPPK sering kali disalahartikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK.

Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved