Video Tribun Lampung

Sidang Lanjutan Zainudin Hasan Hadirkan Gilang Ramadhan Jadi Saksi

Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan kembali menjalani sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin 21 Januari 2019

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Sidang lanjutan Zainudin Hasan hdirkan Gilang Ramadhan 

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan kembali menjalani sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin 21 Januari 2019

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang ini diagendakan dengan keterangan para saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebanyak tujuh orang.

Jaksa KPK Simpulkan Kalau Zainudin Hasan Mengetahui Nominal Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

Tujuh orang ini meliputi Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Surya Andalas; Nusantara, karyawan PT Prabu Sungai Andalas; dan Barja Rudia Ulil Albab, karyawan PT Prabu Sungai Andalas.

Kemudian Farhan Wahyudi Intama, karyawan PT Prabu Sungai Andalas; Rahmad Hidayat, supir Syahroni; Eka Apriyanto, supir Syahroni; dan Yoga Swara Komisaris PT 9 Naga.

Keterangan 7 Saksi Memberatkan

Sebelumnya Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menilai semua saksi yang dihadirkan ingin menyelamatkan diri sendiri.

Ketujuh saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah anggota DPRD Lampung nonaktif Agus BN, Plt Bupati Lamsel Nanang Hermanto, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Thomas Americo, dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi.

BREAKING NEWS - Gilang Ramadhan Siapkan Rp 400 Juta untuk Bayar Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel

Menurut Zainudin Hasan, keterangan yang diberikan ketujuh saksi terkesan memberatkannya.

"Ya nanya orang kena masalah, segala macam cara untuk menyelamatkan diri. Tapi masih ada Allah. Biarkan saja," ucap Zainudin Hasan seusai sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.

Menurut Zainudin Hasan, masyarakat bisa menilai siapa saja yang bersalah dalam kasus ini.

"Masyarakat kan bisa tahu. Masa dia yang kerja malah gak dapat duit. Kok aneh saja. Orang kan ada bukti, diserahkannya kapan, di mana. Kalau ngaku-ngaku, gimanalah. Tinggal hakim pakai hati nurani," tutur Zainudin Hasan.

(*)

Sumber: Facebook Tribun Lampung

https://www.facebook.com/ tribunnews.lampung/videos/ 2230726327183865/

Videografer: Okta Kusuma Jatha

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved