Tribun Bandar Lampung
Jaksa KPK Simpulkan Kalau Zainudin Hasan Mengetahui Nominal Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
JPU KPK RI menyimpulkan bahwa nominal fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan diketahui Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menyimpulkan bahwa nominal fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan diketahui Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan, yang sebelumnya acapkali dibantah.
Hal ini disimpulkan setelah JPU KPK RI Hendra Eka Saputra memutar rekaman pembicaraan antara Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan Syahroni, Kabid Pengairan Dinas PUPR.
"Dari rekaman pembicaraan tanggal 25 Mei 2018, bahwa ketika saudara Gilang menelfon Syahroni mempertanyakan permintaan fee 5 persen, ternyata Gilang sempat tanyakan bagaimana komentar bupati," ungkap Hendra, Senin 21 Januari 2019.
• BREAKING NEWS - Gilang Ramadhan Siapkan Rp 400 Juta untuk Bayar Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel
"Ketika saya tanyakan maksudnya apa, karena (dalam pembicaraan) menyanyakan fee dan Agus BN, tapi kok ada komentar bupati tentang fee," imbuhnya.
Dari hasil keterangan Gilang, lanjut Hendra disimpulkan bahwa Agus BN dekat dengan bupati.
"Kesimpulannya bupati mengetahui soal fee itu, tapi soal lebih mendalam bisa kami kaitkan dengan saksi lainnya," tuturnya.
Selain mendapatkan kesimpulan tersebut, Hendra mengatakan bahwa dari fakta persidangan sesuai dengan dakwaan ditemukan pertama urus mengurus proyek di Lampung Selatan memang benar adanya.
"Kemudian pemberian uang itu ada, dimana tahun 2016 itu saudara gilang memberikan Rp 300 juta, tahun 2017 Rp 950 juta dan 2018 Rp 400 juta, dan bisa kami buktikan," kata Hendra.
"Pemberian uang melalui Syahroni semua dengan fakta sidang dahulu dan dalam rangka komunikasi terjadi diantara ABN Anjar, dan Syahroni itu ada," tambahnya.
• BREAKING NEWS - Berawal dari Perbincangan Mobil, Gilang Setor Rp 1,2 Miliar untuk Fee Proyek PUPR
Meski demikian, Hendra belum bisa memastikan jika akan ada kasus terbaru dan menyeret terdakwa lainnya.
"Itu nanti belum kami pastikan sekarang, tim kami perlu analisa dalam bagaimana langkah kedepan, dan terdakwa baru Itu nanti internal kami yang analisa, (sekarang) belum ada," tandasnya.
Sebelumnya Direktur PT Prabu Surya Andalas Gilang Ramadhan mengaku sudah menyiapkan duit Rp 400 juta untuk membayar fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Itu untuk operasional PUPR. Kemudian saya siapkan uang Rp 400 juta, dan saya perintahkan Ulil untuk menyiapkan (uang)," ungkap Gilang.
• BREAKING NEWS - Gilang Ramadhan dan 6 Enam Lainnya Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Zainudin Hasan
Sebelum adanya OTT KPK, Gilang mengaku diminta untuk datang ke Swiss-belhotel, Bandar Lampung.