Tribun Bandar Lampung
Jaksa KPK Simpulkan Kalau Zainudin Hasan Mengetahui Nominal Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
JPU KPK RI menyimpulkan bahwa nominal fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan diketahui Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
"Di Bistro, bungkusan masih di mobil. Kemudian Pak Syahroni minta ambil baju sepatu dan antar bungkusan itu ke Rahmad (Rahmad Hidayat, juga sopir Syahroni)," tambah Eka.
"Saya telepon Pak Rahmad. Kemudian saya ketemuan di depan Giant Kemiling. Saya ambil sepatu, baju, dan bungkusan itu, saya pindahkan ke mobil Pak Rahmad. Setelah itu saya pulang atas perintah Pak Syahroni," imbuhnya.
• Resmi Jadi Penghuni Lapas Rajabasa, Gilang Ramadan akan Tinggal di Sel yang Dihuni 10 Orang !
Kemudian hakim ketua Mien beralih ke Rahmad Hidayat.
"Betul, waktu itu saya di rumah ditelepon untuk mengambil titipan Eka. Saya ditelepon Pak Syahroni disuruh ambil baju, sepatu di rumah dan nanti ambil titipan dari Eka," ucap Rahmad.
Rahmad mengaku bertemu dengan Eka di Giant, Kemiling, dan mengambil bungkusan yang dimaksud.
"Terus ditelepon Pak syahroni, suruh bawa bungkusan itu, dan tunggu depan rumah. Karena bungkusan itu mau dikasih Pak Kadis (Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara)," sebut Rahmad.
Rahmad mengaku tahu bungkusan itu berisi uang.
Karena penasaran, ia mengintip isi bungkusan tersebut.
"Lalu saya nunggu. Akhirnya gak ada kabar, jam setengah sepuluhan saya pulang ke kontrakan bawa mobil Pak Syahroni," tuturnya.
Bahkan, selama dua minggu uang Rp 400 juta itu berada dalam penguasaannya.
"Sampai akhirnya saya diminta temuin Pak Syahroni. Katanya ada surat panggilan KPK RI dan membawa uang itu ke Jakarta. Ada Rp 400 juta," tandasnya. (*)