Tribun Bandar Lampung
Jaksa KPK Simpulkan Kalau Zainudin Hasan Mengetahui Nominal Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
JPU KPK RI menyimpulkan bahwa nominal fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan diketahui Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
"Saya gak tahu tujuannya ke sana mau apa. Tapi, saya baru tahu Agus BN mau bayar kamar hotel. Saat OTT itu, saya duduk sama Agus BN," tandasnya.
Hakim ketua Mien Trisnawaty langsung mengonfrontasi pernyataan Gilang kepada Barja Rudia Ulil Albab, karyawan PT Prabu Sungai Andalas.
"Pernah menyiapkan uang?" tanya Mien.
"Iya, bulan Juni, Rp 400 juta. Tapi, beliau (Gilang) hanya bilang untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
"Jadi itu saya baru mencairkan langsung dihubungi (Gilang) untuk menyiapkan dan saya taruh meja resepsionis (Swiss-belhotel)," imbuhnya.
Hakim ketua mempertanyakan apakah Ulil juga mencairkan uang fee proyek Dinas PUPR.
"Kalau pencairan itu Pak Tara. Saya tinggal mencairkan dari bank. Saya tarik tunai dan saya serahkan langsung ke Pak Gilang," jelas Ulil.
• BREAKING NEWS - Sempat Ada Tawar Menawar Fee Proyek, Gilang: Awalnya 20 Persen
Mien juga bertanya kepada Nusantara, karyawan PT Prabu Sungai Andalas, terkait pencairan dana fee proyek Dinas PUPR.
"Ya, saya langsung ke kantor dinas, kemudian saya hubungi Ulil," jawab Nusantara.
Untuk memperkuat bukti bahwa uang tersebut memang untuk setoran fee proyek, hakim ketua juga mengonfrontasi kepada Eka Aprianto, sopir Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.
"Kamu pernah disuruh mengambil uang?" tanya Mien.
"Ya, saya diminta ambil bungkusan di kantor Gilang. Tapi, yang ditemui Farhan," jawab Eka.
"Di sana saya mendapat bungkusan plastik warna hitam. Gak tahu isinya uang. Lalu saya jemput Pak Syahroni, dan saya ngomong, 'Itu ada titipan dari Pak Farhan,'" bebernya.
Eka menjelaskan, bungkusan itu diletakkan di jok belakang mobil.
Selanjutnya ia bersama Syahroni menuju The Summit Bistro di Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.