Polres Tanggamus

Polres Tanggamus Hadirkan SKCK Full Online, Lebih Mudah dan Transparan

Polres Tanggamus resmi berlakukan layanan SKCK Full Online melalui aplikasi Super APP Polri.

Dokumentasi Polres Tanggamus
FULL ONLINE - Polres Tanggamus resmi berlakukan layanan SKCK Full Online melalui aplikasi Super APP Polri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polres Tanggamus, Polda Lampung resmi berlakukan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Full Online melalui aplikasi Super APP Polri.

Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, S.H., menjelaskan, sistem SKCK Full Online merupakan inovasi pelayanan publik berbasis digital yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi bagi masyarakat. 

Aplikasi dapat diunduh melalui Google Playstore untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS. 

Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan SKCK tanpa perlu antre panjang di loket pelayanan. 

“Pemohon cukup mendaftar melalui aplikasi Super APP Polri, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengisi formulir sesuai data yang sebenarnya," katanya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin ((3/11/2025).

"Semua proses dilakukan secara online, termasuk pembayaran yang kini dilakukan melalui kode BRIVA, sehingga tidak ada lagi transaksi tunai di loket pelayanan,” sambung AKP M. Yusuf 

Kasi Humas menjelaskan, adapun berkas yang perlu disiapkan pemohon sebelum melakukan pendaftaran antara lain: KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah terakhir, akta lahir, serta foto berpakaian sopan dengan latar merah. 

"Setelah itu, pemohon dapat memilih lokasi pencetakan SKCK, baik di Polda maupun Polres seluruh Indonesia, serta menentukan tanggal pengambilan yang diinginkan, yaitu hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB," jelasnya. 

AKP Yusuf menambahkan, pemohon dapat mengambil SKCK secara langsung dengan menunjukkan KTP asli, atau bisa juga diwakilkan dengan surat kuasa yang bisa diunduh melalui aplikasi. 

“Langkah ini kami harapkan semakin memudahkan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan,” ujarnya. 

Selain lebih praktis, SKCK Full Online memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan layanan manual sebelumnya.

Baca juga: Kasus Pelecehan di Masjid, Wali Kota Bandar Lampung Minta Warga Berhati-hati

Baca juga: Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Sertijab 2 Kasat dan 1 Kapolsek

Pemohon dapat menentukan sendiri kapan dan di mana SKCK akan dicetak, serta mengisi data secara mandiri sehingga meminimalisir kesalahan pengetikan oleh operator. 

Menariknya, SKCK yang diterbitkan secara online kini ditandatangani secara digital oleh pejabat Mabes Polri yang telah tersertifikasi oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE). 

"Setiap SKCK dilengkapi barcode unik berisi data digital SKCK, sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisir terhadap fotokopinya," tandasnya. 

Melalui terobosan ini, Polres Tanggamus berharap pelayanan publik kepolisian menjadi semakin cepat, efisien, dan bebas pungli, sejalan dengan semangat transformasi digital Polri menuju pelayanan prima.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved