Tribun Bandar Lampung

Jaksa KPK Simpulkan Kalau Zainudin Hasan Mengetahui Nominal Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

JPU KPK RI menyimpulkan bahwa nominal fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan diketahui Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bupati Lampung Selatan Non Aktif Zainudin Hasan menghampiri JPU KPK RI Hendra Eka Saputra saat setelah sidang ditutup. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menyimpulkan bahwa nominal fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan diketahui Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan, yang sebelumnya acapkali dibantah.

Hal ini disimpulkan setelah JPU KPK RI Hendra Eka Saputra memutar rekaman pembicaraan antara Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan Syahroni, Kabid Pengairan Dinas PUPR.

"Dari rekaman pembicaraan tanggal 25 Mei 2018, bahwa ketika saudara Gilang menelfon Syahroni mempertanyakan permintaan fee 5 persen, ternyata Gilang sempat tanyakan bagaimana komentar bupati," ungkap Hendra, Senin 21 Januari 2019.

BREAKING NEWS - Gilang Ramadhan Siapkan Rp 400 Juta untuk Bayar Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel

"Ketika saya tanyakan maksudnya apa, karena (dalam pembicaraan) menyanyakan fee dan Agus BN, tapi kok ada komentar bupati tentang fee," imbuhnya.

Dari hasil keterangan Gilang, lanjut Hendra disimpulkan bahwa Agus BN dekat dengan bupati.

"Kesimpulannya bupati mengetahui soal fee itu, tapi soal lebih mendalam bisa kami kaitkan dengan saksi lainnya," tuturnya.

Selain mendapatkan kesimpulan tersebut, Hendra mengatakan bahwa dari fakta persidangan sesuai dengan dakwaan ditemukan pertama urus mengurus proyek di Lampung Selatan memang benar adanya.

"Kemudian pemberian uang itu ada, dimana tahun 2016 itu saudara gilang memberikan Rp 300 juta, tahun 2017 Rp 950 juta dan 2018 Rp 400 juta, dan bisa kami buktikan," kata Hendra.

"Pemberian uang melalui Syahroni semua dengan fakta sidang dahulu dan dalam rangka komunikasi terjadi diantara ABN Anjar, dan Syahroni itu ada," tambahnya.

BREAKING NEWS - Berawal dari Perbincangan Mobil, Gilang Setor Rp 1,2 Miliar untuk Fee Proyek PUPR

Meski demikian, Hendra belum bisa memastikan jika akan ada kasus terbaru dan menyeret terdakwa lainnya.

"Itu nanti belum kami pastikan sekarang, tim kami perlu analisa dalam bagaimana langkah kedepan, dan terdakwa baru Itu nanti internal kami yang analisa, (sekarang) belum ada," tandasnya.

Sebelumnya Direktur PT Prabu Surya Andalas Gilang Ramadhan mengaku sudah menyiapkan duit Rp 400 juta untuk membayar fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Itu untuk operasional PUPR. Kemudian saya siapkan uang Rp 400 juta, dan saya perintahkan Ulil untuk menyiapkan (uang)," ungkap Gilang.

BREAKING NEWS - Gilang Ramadhan dan 6 Enam Lainnya Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Zainudin Hasan

Sebelum adanya OTT KPK, Gilang mengaku diminta untuk datang ke Swiss-belhotel, Bandar Lampung.

"Saya gak tahu tujuannya ke sana mau apa. Tapi, saya baru tahu Agus BN mau bayar kamar hotel. Saat OTT itu, saya duduk sama Agus BN," tandasnya.

Hakim ketua Mien Trisnawaty langsung mengonfrontasi pernyataan Gilang kepada Barja Rudia Ulil Albab, karyawan PT Prabu Sungai Andalas.

"Pernah menyiapkan uang?" tanya Mien.

"Iya, bulan Juni, Rp 400 juta. Tapi, beliau (Gilang) hanya bilang untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

"Jadi itu saya baru mencairkan langsung dihubungi (Gilang) untuk menyiapkan dan saya taruh meja resepsionis (Swiss-belhotel)," imbuhnya.

Hakim ketua mempertanyakan apakah Ulil juga mencairkan uang fee proyek Dinas PUPR.

"Kalau pencairan itu Pak Tara. Saya tinggal mencairkan dari bank. Saya tarik tunai dan saya serahkan langsung ke Pak Gilang," jelas Ulil.

BREAKING NEWS - Sempat Ada Tawar Menawar Fee Proyek, Gilang: Awalnya 20 Persen

Mien juga bertanya kepada Nusantara, karyawan PT Prabu Sungai Andalas, terkait pencairan dana fee proyek Dinas PUPR.

"Ya, saya langsung ke kantor dinas, kemudian saya hubungi Ulil," jawab Nusantara.

Untuk memperkuat bukti bahwa uang tersebut memang untuk setoran fee proyek, hakim ketua juga mengonfrontasi kepada Eka Aprianto, sopir Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.

"Kamu pernah disuruh mengambil uang?" tanya Mien.

"Ya, saya diminta ambil bungkusan di kantor Gilang. Tapi, yang ditemui Farhan," jawab Eka.

"Di sana saya mendapat bungkusan plastik warna hitam. Gak tahu isinya uang. Lalu saya jemput Pak Syahroni, dan saya ngomong, 'Itu ada titipan dari Pak Farhan,'" bebernya.

Eka menjelaskan, bungkusan itu diletakkan di jok belakang mobil.

Selanjutnya ia bersama Syahroni menuju The Summit Bistro di Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

"Di Bistro, bungkusan masih di mobil. Kemudian Pak Syahroni minta ambil baju sepatu dan antar bungkusan itu ke Rahmad (Rahmad Hidayat, juga sopir Syahroni)," tambah Eka.

"Saya telepon Pak Rahmad. Kemudian saya ketemuan di depan Giant Kemiling. Saya ambil sepatu, baju, dan bungkusan itu, saya pindahkan ke mobil Pak Rahmad. Setelah itu saya pulang atas perintah Pak Syahroni," imbuhnya.

Resmi Jadi Penghuni Lapas Rajabasa, Gilang Ramadan akan Tinggal di Sel yang Dihuni 10 Orang !

Kemudian hakim ketua Mien beralih ke Rahmad Hidayat.

"Betul, waktu itu saya di rumah ditelepon untuk mengambil titipan Eka. Saya ditelepon Pak Syahroni disuruh ambil baju, sepatu di rumah dan nanti ambil titipan dari Eka," ucap Rahmad.

Rahmad mengaku bertemu dengan Eka di Giant, Kemiling, dan mengambil bungkusan yang dimaksud.

"Terus ditelepon Pak syahroni, suruh bawa bungkusan itu, dan tunggu depan rumah. Karena bungkusan itu mau dikasih Pak Kadis (Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara)," sebut Rahmad.

Rahmad mengaku tahu bungkusan itu berisi uang.

Karena penasaran, ia mengintip isi bungkusan tersebut.

"Lalu saya nunggu. Akhirnya gak ada kabar, jam setengah sepuluhan saya pulang ke kontrakan bawa mobil Pak Syahroni," tuturnya.

Bahkan, selama dua minggu uang Rp 400 juta itu berada dalam penguasaannya.

"Sampai akhirnya saya diminta temuin Pak Syahroni. Katanya ada surat panggilan KPK RI dan membawa uang itu ke Jakarta. Ada Rp 400 juta," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved