Berita Lampung
Baru 2 Tahun Bebas, Mohay Kembali Ditangkap karena Edarkan Sabu di Pringsewu
Namun, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu ini kembali diringkus polisi karena mengedarkan sabu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - DA (40) alias Mohay baru dua tahun terakhir menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara.
Namun, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu ini kembali diringkus polisi karena mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Chandra Dinata menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.
"Pelaku kita amankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya. Dari penggeledahan, kita temukan satu paket sabu siap edar dan uang Rp 300 ribu yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut," ungkap Chandra, Senin (29/9/2025).
Pelaku mengaku nekat menjual sabu karena desakan ekonomi.
Mohay mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap setelah bebas dari penjara, hingga akhirnya memilih jalan pintas dengan kembali menjadi pengedar narkoba.
"Alasannya klasik, butuh uang karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Padahal, seharusnya pengalaman di penjara menjadi pembelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama," imbuh Candra.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Diduga, Mohay bukanlah pelaku tunggal dalam bisnis haram ini dan terhubung dengan jaringan pengedar lain di wilayah Pringsewu.
“Kita masih dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Candra.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
| Kuliah Teknik Komputer di Teknokrat Lampung Ciptakan Inovasi IoT dan Sistem Tertanam |
|
|---|
| Kuliah Keperawatan Umitra Lampung Lulusannya Tercetak Profesional Berwawasan Teknologi |
|
|---|
| Eks Kapolda Lampung Beserta Istri Kunjungi Keluarga Korban Kanker Sarkoma |
|
|---|
| 27 WNA Terlibat Penipuan Online, Akademisi FH Unila Pertanyakan Pengawasan APH di Lampung |
|
|---|
| Dandim 0421/Lampung Selatan: Hari Pahlawan Momentum Nyalakan Semangat Perjuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Warga-Pringsewu-diringkus-polisi-karena-edarkan-sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.