Berita Lampung

Baru 2 Tahun Bebas, Mohay Kembali Ditangkap karena Edarkan Sabu di Pringsewu

Namun, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu ini kembali diringkus polisi karena mengedarkan sabu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
EDARKAN SABU - DA (40) alias Mohay, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, kembali diringkus polisi karena mengedarkan sabu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - DA (40) alias Mohay baru dua tahun terakhir menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara.

Namun, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu ini kembali diringkus polisi karena mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Chandra Dinata menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen polisi menindaklanjuti informasi masyarakat. 

"Pelaku kita amankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya. Dari penggeledahan, kita temukan satu paket sabu siap edar dan uang Rp 300 ribu yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut," ungkap Chandra, Senin (29/9/2025).

Pelaku mengaku nekat menjual sabu karena desakan ekonomi. 

Mohay mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap setelah bebas dari penjara, hingga akhirnya memilih jalan pintas dengan kembali menjadi pengedar narkoba.

"Alasannya klasik, butuh uang karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Padahal, seharusnya pengalaman di penjara menjadi pembelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama," imbuh Candra. 

Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. 

Diduga, Mohay bukanlah pelaku tunggal dalam bisnis haram ini dan terhubung dengan jaringan pengedar lain di wilayah Pringsewu.

“Kita masih dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Candra.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved