Oknum Hakim PN Menggala Lampung yang Digerebek Warga Akan Dipindah, Ini Tugas Barunya

Oknum Hakim PN Menggala Lampung yang Digerebek Warga Akan Dipindah, Ini Tugas Barunya

SHUTTERSTOCK/Kompas.com
Ilustrasi pengadilan. 

Oknum Hakim PN Menggala Lampung yang Digerebek Warga Akan Dipindah, Ini Tugas Barunya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum hakim Pengadilan Negeri Menggala, Tulangbawang, berinisial Y tidak masuk kantor pada Selasa (22/1/2019).

Ini berselang sehari setelah ia menjalani serangkaian pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Senin (21/1/2019).

Pemeriksaan itu masih terkait dengan penggerebekan hakim Y bersama dua perempuan di rumah dinasnya.

Jesayas Tarigan dari Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengungkapkan, hakim Y tak masuk kerja di kantor PT dengan alasan sakit.

Oknum Hakim di Lampung Diduga Asusila Bareng Dua Wanita hingga Hakim Mandi Bareng Istri Koleganya

"Hari ini (hakim Y) belum masuk (kantor). Dia izin sedang sakit," kata Jesayas, Selasa sore.

Terkait detail sakit hakim Y, Jesayas mengaku tidak mengetahuinya.

"Kalau itu, saya kurang paham. Tapi, dia minta izin sakit," ujarnya.

Jesayas belum bisa memastikan sampai kapan hakim Y izin tidak masuk kerja. "Sampai kapannya, saya nggak tahu," katanya.

Jika hakim Y sudah masuk kantor PT Tanjungkarang, menurut Jesayas, yang bersangkutan akan bertugas di Bagian Administrasi.

"Kalau dia sudah masuk dan berdinas, penempatannya nanti di Bagian Administrasi," ungkapnya.

Adapun soal penyelidikan Badan Pengawas Mahkamah Agung yang sedianya rampung pada Selasa, Jesayas belum bisa berkomentar.

"Ya, memang hari ini (Selasa) terakhir Bawas melakukan penyelidikan. Tapi, kami tidak tahu hasilnya seperti apa," ujar Jesayas.

"MA tidak akan menyampaikan hasil penyelidikan (ke PT Tanjungkarang). Hasilnya ada di MA," imbuhnya.

Begitu pula mengenai hasil tes urine di Laboratorium Kesehatan Daerah Lampung.

Menurut Jesayas, PT Tanjungkarang kemungkinan besar tidak akan mendapatkan informasinya.

"Hasilnya kan masih ditunggu. Tapi, itu juga tidak bisa disampaikan, karena bagian dari penyelidikan," tandasnya.

Usai penggerebekan warga terhadap hakim Y bersama dua perempuan di rumah dinasnya, Selasa (15/1/2019) dini hari, pemeriksaan terhadap oknum hakim PN Menggala itu terus bergulir.

Terakhir, hakim Y menjalani pemeriksaan tes urine spesifik oleh BNNP Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigadir Jenderal Tagam Sinaga membenarkan pihaknya melakukan tes urine terhadap hakim Y pada Senin.

Pemeriksaan itu, jelas dia, berdasarkan permintaan Komisi Yudisial selaku lembaga pengawas hakim.

"Mereka (KY) ke sini, minta bantuan kami untuk tes urine. Tadi (Senin) sudah kami tes dan kirim ke lab. Soal hasilnya, tunggu satu pekan ke depan. Saya belum bisa jelaskan, karena hasilnya belum tahu," kata Tagam Sinaga, Senin.

Jauh dari Istri

Penelusuran Tribun, oknum hakim Y ternyata tinggal jauh dari sang istri.

Ia tinggal sendirian di rumah dinas hakim PN Menggala.

Jesayas Tarigan menyebutkan, istri hakim Y juga berdinas di lingkungan peradilan.

"Iya, pegawai. Tapi dia (istri) tidak berdinas di sini (Lampung)," katanya.

Saat ditanya lebih jauh, Jesayas enggan berkomentar.

"Kalau tentang istrinya dan selebihnya saya no comment," imbuhnya. 

Seorang oknum hakim di Pengadilan Negeri Menggala, Tulangbawang, digerebek di rumah dinasnya oleh warga.

Saat digerebek, hakim berinisial Y tersebut sedang bersama dengan dua wanita.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jesayas Tarigan, menuturkan penggerebekan tersebut terjadi pada Selasa (15/1) dini hari.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui video. Informasinya hakim Y kedatangan tamu di rumah dinas jam 12 malam (Senin) di Menggala, tamunya wanita," kata Jesayas, Sabtu (19/1).

Sekitar pukul 03.00 WIB, sambung dia, rumah Y didatangi oleh warga.

 Frustasi Akibat Lama Nganggur, Fiter Juni Malah Konsumsi Sabu, Ujungnya Ditangkap Polisi

Menurut dia, dalam video tersebut tidak ada tindakan mesum.

Saat digerebek, hakim Y dan kedua wanita tersebut dalam kondisi berpakaian lengkap.

"Ini masih diduga melakukan asusila," imbuhnya.

Jesayas mengatakan, PT Tanjungkarang tidak bisa memberi sanksi terhadap hakim Y yang diduga melakukan tindakan asusila di rumah dinasnya.

Pihaknya sementara ini cuma menonaktifkan Y sebagai hakim di PN Menggala, terhitung sejak Rabu (16/1) lalu.

 Remaja 17 Tahun Bawa Jenazah Ibunya Pakai Sepeda, Gali dan Kuburkan Sendiri, Tak Ada Mau Menolong

Karena itulah, PT menyerahkan perkara ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk ditidaklanjuti.

"PT hanya bisa melakukan penarikan, itu secara administratif.

Untuk itu kami laporkan ke Bawas," ungkapnya.

Menurut Jesayas, Bawas MA sudah menurunkan tim sejak Jumat (18/1) lalu. Tim MA ini akan bekerja hingga lima hari ke depan.

"Penyidik Bawas saat ini tengah bekerja, hingga tanggal 22 Januari 2019. Pemeriksan Bawas ini untuk membuktikan apakah perkara itu salah atau benar, jadi nantinya keputusan di MA," bebernya.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved