Ahok Bebas Tak Ingin Disambut Massa, Keluarga: Biarlah Dia Pulang ke Rumahnya

Ahok Bebas Tak Ingin Disambut Massa, Keluarga: Biarlah Dia Pulang ke Rumahnya

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. (POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO) 

Ahok Bebas Tak Ingin Disambut Massa, Keluarga: Biarlah Dia Pulang ke Rumahnya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ahok bebas 24 Januari 2019. Setelah Ahok keluar penjara, berbagai agenda yang disusun telah menantinya. Lantas apa yang akan dilakukan keluarga Ahok untuk menyambut Ahok bebas dari penjara?

Pihak keluarga menyatakan tak ada penyambutan khusus.

Basuri Tjahaya Purnama, adik Ahok atau BTP mengungkapkan, pihak keluarga tak ada penyambutan khusus untuk kakaknya tersebut.

"Tidak ada penyambutan khusus, biarlah abang pulang ke rumahnya," kata Basuri saat berkunjung ke Redaksi Bangka Pos, Senin (21/1).

Ahok Bebas 24 Januari, Menkumham Sebut BTP Akan Dibebaskan di Rutan Mako Brimob, Bukan LP Cipinang

Basuri sendiri mengaku tak akan datang ke Mako Brimob. "Saya malah ada kerjaan," tambahnya.

Kamis (24/1/2019) menjadi hari yang dinanti-nanti terutama oleh pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Di hari itu, Ahok rencananya akan dibebaskan setelah dipenjara karena kasus penistaan agama yang menjeratnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama.

Dia langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Ahok dapat bebas lebih cepat dari masa tahanannya karena ia telah menerima tiga remisi.

Pertama, remisi Hari Raya Natal 2017 sebanyak 15 hari.

Remisi kedua ia dapatkan saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia sebanyak dua bulan.

Terakhir, remisi Hari Raya Natal 2018 sebanyak 1 bulan.

Jadi, Ahok mendapat total remisi selama 3 bulan 15 hari.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved