Akui Gelapkan Pajak Rp 238 M, Cristiano Ronaldo Divonis 23 Bulan Penjara dan Denda Rp 303 M
Cristiano Ronaldo akhirnya diputuskan bersalah karena menggelapkan pajak selama menjadi pemain Real Madrid.
Editor:
Daniel Tri Hardanto
Cristiano Ronaldo mengaku bersalah menggelapkan pajak senilai Rp 238,7 miliar. Ia pun dijatuhi hukuman selama 23 bulan penjara dan denda sebesar Rp 303,9 miliar.
Menurut laporan yang dilansir BBC tersebut, Ronaldo harus membayar denda yang besar atas kasus penggelapan pajak ini.
Ia kabarnya harus membayar sekitar 18,8 juta euro (Rp 303,9 miliar) kepada Otoritas Pajak Spanyol.
Denda ini terdiri dari besarnya pajak yang digelapkan Ronaldo sebesar 14,7 juta euro ditambah dendanya yang bernilai 4,1 juta euro.
Ronaldo kabarnya harus segera membayarkan denda itu.
Jika tidak, status penangguhan penahanannya akan dicabut dan ia akan masuk ke balik jeruji besi. (*)
Rekomendasi untuk Anda