Tribun Bandar Lampung

Dua Pelajar Bertikai karena Asmara, Dewan Pendidikan Lampung Ingatkan Aspek Afektif

Dua pelajar di Bandar Lampung terlibat pertikaian. Penyebabnya gara-gara asmara.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Marlen Lumban Gaol bersama Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah menunjukkan barang bukti saat ekspose kasus pengeroyokan, Rabu (23/1/2019). Mereka turut menghadirkan satu dari dua tersangka (baju oranye). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA DAN EKA AHMAD SHOLICHIN

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua pelajar di Bandar Lampung terlibat pertikaian. Penyebabnya gara-gara asmara. Keduanya melibatkan teman masing-masing.

Dalam pertikaian tersebut, seorang di antaranya cemburu mengetahui kedekatan sang pacar dengan pelajar lainnya. Pertikaian ini berujung kasus pidana pengeroyokan.

Polsek Telukbetung Utara kemudian menetapkan dua tersangka pengeroyokan. Masing-masing RR (15), tersangka otak pengeroyokan, dan MN (17), tersangka pemukulan.

Kapolsek Telukbetung Utara Komisaris Marlen Lumban Gaol menjelaskan, awalnya, seorang pelajar berinisial FH (16) cemburu mengetahui kedekatan antara pacarnya dengan pelajar berinisial RR.

"Dari hasil pemeriksaan, FH bersama seorang rekannya mendatangi RR pada Rabu, 9 Januari 2019, sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam pertemuan di Jalan Pangeran Diponegoro, Kupang Teba, FH memukul RR dengan tangan kosong," ujar Marlen saat ekspose kasus di kantornya, Rabu (23/1/2019).

Dari kejadian itu, ungkap Kompol Marlen Lumban Gaol, RR tidak terima. Ia mengumpulkan teman- temannya yang berjumlah tujuh orang. Mereka kemudian mendatangi FH di sebuah warnet di Jalan Pangeran Diponegoro pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Setelah bertemu, tiba-tiba teman RR, yakni MN, memukul FH menggunakan kunci pas ukuran 14. Akibatnya, FH mengalami luka robek di kepala," kata Marlen.

Saat kejadian, beber Marlen, beberapa warga di sekitar warnet membubarkan pertikaian tersebut.

"Belum sampai ramai, warga membubarkan. Keluarga FH tidak terima, lalu melapor ke kepolisian," ujarnya.

Berbekal laporan itu, Polsek Telukbetung Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang, yaitu RR dan MN. Polsek menetapkan keduanya sebagai tersangka pengeroyokan.

Dalam kasus ini, kepolisian menjerat tersangka RR dan MN dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan.

"Kami tetapkan dua tersangka pengeroyokan. Barang bukti yang kami amankan adalah satu buah kunci pas ukuran 14 dan kaus warna hitam milik korban yang terdapat bercak darah," jelas Marlen.

Mengaku Bela Teman

Tersangka MN mengaku hanya membela temannya yang lebih dahulu mengalami pemukulan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved