Pelaku Digigit Semut, Gadis 16 Tahun Kabur Saat Hendak Dicabuli
Seorang gadis 16 tahun lolos dari upaya pencabulan setelah pelaku digigit semut. Upaya pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (19/1/2019).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang gadis 16 tahun kabur saat hendak dicabuli setelah pelaku digigit semut.
Upaya pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (19/1/2019).
Pelaku bernama Toni Irawan (29), asal Lorong 17C, Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Kasus gadis 16 tahun kabur saat hendak dicabuli setelah pelaku digigit semut, kini telah ditangani pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap polisi pada Minggu (20/1/2019).
Pelaku berusaha melakukan tindakan cabul terhadap seorang perempuan berinisial AS (16).
Kapolsek Sukamaju, Iptu Alimin Pammu mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan LP/04/I/2019/SekSukamaju tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
"Pelaku lelaki Toni Irawan kami tangkap di Desa Pattimang, Kecamatan Malangke (Luwu Utara) pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 pukul 04.30 Wita," ujar Alimin, Senin (21/1/2019).
• Terbongkar dari Video di Ponsel, Guru Les Privat di Bandung Ketahuan Cabuli 34 Muridnya
"Pelaku tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap," tambah Alimin.
Alimin menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di Dusun Sitingkil, Desa Kalulu, Kecamatan Sukamaju.
Kejadian berawal saat pelaku menghubungi korban lewat ponsel.
Pelaku lalu menjemput korban.
Pelaku menjemput korban di Lorong 09B Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban menuju Sitingkil.
Keduanya bepergian menggunakan mobil.
"Tiba di Sitingkil, pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban sempat lari dan diburu pelaku," ujar Alimin.
Dalam perjalanan pulang, tepatnya di Dusun Tandung Bangke, Desa Kaluku, pelaku menghentikan mobil dengan alasan ingin cuci mobil.
"Pada saat berhenti, pelaku malah menarik korban ke semak-semak sambil membaringkan korban di rumput," katanya.
• Pinjam Uang Istri Alasan untuk Melayat Keluarga, Ternyata Dipakai Bayar Hotel untuk Cabuli ABG
"Namun saat itu, korban dan pelaku digigit semut hitam. Lalu, korban berdiri dan lari menuju rumah penduduk," jelasnya.
Kasus gadis 16 tahun kabur saat hendak dicabuli setelah pelaku digigit semut sudah ditangani pihak kepolisian.
Pelaku telah berada di sel Mapolsek Sukamaju dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Driver Ojol Cabuli Penumpang di Semak-semak
Kasus upaya pencabulan di semak-semak pernah dilakukan seorang driver ojol di Bandar Lampung.
Seorang driver atau pengemudi ojek online (daring) atau ojol di Bandar Lampung terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
Hal itu terjadi setelah driver ojol berinisial S (24) tersebut, nekat berusaha mencabuli seorang wanita yang merupakan penumpangnya sendiri.
Kapolsek Kedaton, Komisaris Anung menuturkan, peristiwa percobaan pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (6/9/2018) malam.
Korban yang masih berusia 22 tahun tinggal tak jauh dari rumah tersangka.
"Kejadian itu hari Kamis (6/9/2018) lalu. Tempat kejadian perkara di Jalan Rusa (Bandar Lampung)," ungkap Anung, Minggu (9/9/2018).
Dari keterangan tersangka, lanjut Anung, percobaan pencabulan tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum peristiwa.
• Video Ayah Cabuli Anak Kandung Menyebar di WhatsApp, Sebulan 3 Kasus Terungkap di Lampung
"Jadi, pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian. Dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tutur Anung.
Pada Kamis (6/9/2018), tersangka mengajak korban makan malam di sebuah mal.
"Belum sampai (ke mal), kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan di situlah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.
Niat driver ojol tersebut tidak berjalan mulus.
Hal itu lantaran korban melawan dengan berteriak meminta tolong.
Teriakan tersebut didengar warga sekitar.
"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara. Dan, kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul. Pelaku langsung diserahkan ke kami," ucap Anung.
• Siswi SMP Dicabuli hingga Tewas, Korban Pingsan Saat Berusaha Kabur dari Pacar dan 3 Temannya
Saat ini, Anung menuturkan, pihaknya masih memproses hukum terhadap tersangka.
Tersangka terancam Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.
"Kami amankan, dan kami ancam Pasal 289 KUHP, dengan hukuman sembilan tahun," terang Anung.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Digigit Semut Hitam, Toni Irawan Gagal Perkosa Gadis 16 Tahun di Luwu Utara