Tribun Bandar Lampung

Blangko Cuma Dapat 2.000-an, Antrean Cetak e-KTP Capai 28 Ribu

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung cukup kewalahan mencetak kartu tanda penduduk elektronik.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung
Sejumlah warga antre mengurus e-KTP di Gedung Pelayanan Publik Terpadu Bandar Lampung, Jalan Dr Susilo, Telukbetung Utara, Kamis (24/1/2019). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN DAN BAYU SAPUTRA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung cukup kewalahan mencetak kartu tanda penduduk elektronik. Hingga kini, daftar tunggu pencetakan e-KTP mencapai 28 ribu keping. Sementara jumlah blangko untuk mencetak sangat terbatas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung A Zainuddin mengutarakan hal tersebut menanggapi kritik Ombudsman Perwakilan Lampung. Lembaga pengawasan pelayanan publik itu menilai disdukcapil masih lambat memperbaiki pelayanan administrasi kependudukan, khususnya e-KTP.

"Jumlah e-KTP yang berstatus print ready record (PRR) alias siap cetak saat ini sebanyak 28 ribuan. Tapi, jumlah blangko yang tersedia, terbatas," ujar Zainuddin di ruang kerjanya, Kamis (24/1/2019).

Ia mengungkapkan, setiap kali mengajukan permintaan blangko ke Kementerian Dalam Negeri, pihaknya mengusulkan rata-rata 10 ribu keping. Akan tetapi, jelas dia, jumlah blangko yang turun hampir selalu di bawah usulan

"Seperti belum lama ini, dalam jangka waktu dua minggu, hanya dapat 2.000-an keping. Sementara, perekaman (data e-KTP) jalan terus. Sehari, rata-rata 250-300 orang yang merekam," katanya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan, pihaknya menerima cukup banyak laporan maupun konsultasi mulai pertengahan 2018 hingga awal 2019. Laporan dan konsultasi itu terkait pelayanan e-KTP di Disdukcapil Bandar Lampung.

"Sebagian besar laporan dan konsultasi yang masuk terkait lamanya proses pencetakan e-KTP setelah perekaman. Penyebabnya, karena tidak jelasnya jangka waktu pelayanan pencetakan setelah perekaman. Banyak warga harus bolak-balik ke disdukcapil hanya untuk mendapatkan tanda pengambilan e-KTP. Tanggal pengambilan pun berulangkali ganti, karena ternyata e-KTP belum tercetak," beber Nur.

Pihaknya berharap ada evaluasi internal secara menyeluruh. Mulai dari kompetensi sampai mekanisme pelayanan. Evaluasi internal, jelas Nur, tidak cukup misalnya dengan memberhentikan oknum petugas disdukcapil yang kedapatan lalai memberi pelayanan.

"Evaluasi internal juga harus memiliki indikator yang jelas, sehingga benar-benar menyelesaikan akar masalah sesungguhnya dari pelayanan e-KTP," ujar Nur.

Warga Masih Keluhkan

Sejumlah warga Bandar Lampung masih mengeluhkan pelayanan e-KTP, khususnya pencetakan. Suryati, warga Kecamatan Panjang, mengaku sudah merekam data e- KTP pada pertengahan 2018.

"Tapi sampai awal 2019 ini nggak juga jadi. Kata petugas, blangkonya nggak ada. Kemarin saya tanya lagi ke disdukcapil, tapi tetap saja belum jadi," katanya, Kamis (24/1/2019).

Sadikin, warga Jalan Pangeran Antasari, mengeluhkan hal serupa. E-KTP miliknya bahkan sudah setahun tak kunjung selesai.

"Saya ada urusan di bank, tapi harus nunjukin e-KTP. Sementara e-KTP saya belum juga jadi," ujarnya.

Kado e-KTP

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin menjelaskan, pelayanan e-KTP sebenarnya bisa selesai dalam sehari jika blangko tersedia memadai.

"Kewenangan di daerah sebatas menyediakan alat dan sumber daya manusia. Sedangkan blangko, kewenangan pusat. Persoalannya, permintaan blangko misalnya 10 ribu, tapi yang turun dari pusat hanya 1.000," katanya.

Belum lama ini, pihaknya telah meminta lagi blangko pencetakan e-KTP sebanyak 10 ribu ke Kemendagri.

"Tapi belum tahu berapa nanti dapatnya. Dasar permintaan itu adalah jumlah PRR (print ready record) tadi, sebanyak 28 ribuan. Dan yang perlu kita ingat, perekaman juga terus berjalan," ujar Zainuddin.

Dalam pelaksanaan perekaman, pihaknya kini menggulirkan program "Kado e-KTP untuk Datang". Peruntukannya bagi calon pemilih pemula yang belum melakukan perekaman data e-KTP.

"Hari ini di SMAN 10. Kemarin di MAN 2. Besok rencanannya di SMAN 9. Kami ke sekolah, merekam pelajar yang sudah 17 tahun. Lalu cetak dan antarkan ke sekolah. Ini periode kedua. Pada periode pertama tahun lalu, ter-cover 4.000-an," jelas Zainuddin.

Usulkan Nomor Pengaduan

Ombudsman RI Perwakilan Lampung sudah pernah menyampaikan saran secara tertulis kepada wali kota dan bupati se-Lampung pada Agustus 2017. Saran itu menindaklanjuti laporan dan inisiatif investigasi tentang pelayanan e-KTP.

Dalam sarannya, Ombudsman Lampung mengimbau pemkab/pemkot melalui disdukcapil benar-benar melaksanakan amanah dalam Surat Edaran Kemendagri 2016 tentang Percepatan dan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran.

"Amanah SE itu di antaranya membuat nomor pengaduan untuk mempermudah komunikasi dengan pengguna layanan. Kemudian, tidak memberi syarat tambahan untuk pemohon e-KTP, selain fotokopi Kartu Keluarga," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf.

Nur menjelaskan, disdukcapil akan lebih mudah menyelesaikan keluhan warga seandainya memiliki pendataan yang jelas dan terukur. Mulai dari proses perekaman, pencetakan, hingga pendistribusian e-KTP.

"Pendataan tersebut meliputi jumlah warga yang sudah merekam beserta status rekamannya, termasuk ketersediaan blangko dalam jangka waktu tertentu, bahkan per hari. Dengan begitu, akan terukur berapa warga yang sudah bisa dapat e-KTP dan kapan jadwal pengambilannya," papar Nur.

"Disdukcapil bisa memublikasikannya melalui situs resmi atau papan pengumuman sesuai amanah pasal 4 Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan," imbuhnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved